Berita Denpasar

Bobol ATM Teman Demi Judi Online, Terancam 5 Tahun Penjara, Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali

Tega Kuras ATM Teman di Denpasar Demi Judi Online, Kini Terancam Lima Tahun Penjara, Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Bobol ATM Teman Demi Judi Online, Terancam 5 Tahun Penjara, Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto/Putu Honey) 

TRIBUN-BALI.COM-Denpasar- Seorang laki-laki di Denpsar Selatan, tega membobol ATM temannya  sendiri hingga jutaan rupiah.

Kasus ini terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WITA berawal dari korban berinisial LRH (25) meminta tolong teman kosnya yakni pelaku berinisial RA (22) untuk mengambil laundry.

LRH juga menyuruh pelaku untuk mengambil langsung uang di dompetnya.

Sayangnya kepercayaan yang diberikan oleh temanya tersebut dikhianati oleh RA.

Ia mengambil kesempatan tersebut dengan tidak mengambil uang untuk membayar laundry, namun ia mengambil kartu ATM korban.

RA pun dengan tega melakukan penarikan uang menggunakan ATM temanya tersebut sebanyak 3 kali.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan yakni Kompol I Made Teja Dwi Permana pada Press Relase yang di gelar pada Senin, 15 Agustus 2022

Baca juga: VIRAL Karyawan Alfamart Pergoki Wanita Hampir Maling Cokelat, Ini Pembelaan Hotman Paris

“Korban melaporkan adanya notifikasi penarikan melalui ATMnya sebanyak 3 kali tanpa merasa melakukan hal tersebut. 

Korban juga memeriksa dompet dan baru menyadari kartu ATMnya telah hilang. 

Korban pun langsung melaporkan hal tersebut kepada kami,” jelas Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana. 

Pertama tersangka membobol sejumblah Rp. 2,5 juta pada pukul 19.30 WITA pada Jumat, 12 Agustus 2022

Seperti tidak puas ia kembali melakuakn pembobolan sejumlah Rp. 2,5 juta di hari yang sama pada pukul 20.30 WITA

Dan terakhir menarik sebesar Rp. 250 ribu.

Jadi total uang yang berhasil dicuri pelaku sebesar Rp. 5.250.000.

Setelah puas mengambil uang milik temannya tersebut RA pun kabur dengan tidak kembali lagi ke Kos.

Korban pun menerima notifikasi yang menyebutkan telah melakukan penarikan uang sebanyak 3 kali melalui ATM nya pada pukul 22.30 WITA

Diketahui RA bisa mengetahui pin korban karena sebelumnya pelaku pernah disuruh untuk mengambil uang oleh korban.

Baca juga: Ditutup Dengan Penampilan SID, Tiket Prost Fest Terjual Hingga 11 Ribu 

“Tersangka pernah dimintai tolong sebelumnya oleh korban untuk mengambil uang di ATMnya, sehingga ia sudah mengetahui pin korban,” tambahnya

Pria berinisial LRH ini pun keesokan harinya, melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpsar Selatan.

Aparat pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku saat itu.

Pelaku berhasil ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada saat pelaku ingin berangkat ke Jakarta untuk bertemu orang tuanya. 

RA dan barang bukti pun diamankan ke Polsek Denapasar Selatan.

Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena kecanduan judi online.

“Uangnya saya pakai buat main. Main Judi Online,” ucap RA saat ditanya oleh media . 

Akibat dari perbuatanya ini RA disangkakakn pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.(*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved