Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Justice Collaborator dan Whistleblower? Status Terbaru Bharada E dalam Kasus Brigadir J

Justice collaborator saat ini menjadi perhatian banyak publik semenjak Bharada E yang merupakan salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Apa Itu Justice Collaborator dan Whistleblower? Status Terbaru Bharada E dalam Kasus Brigadir J 

TRIBUN-BALI,COM, DENPASAR – Justice collaborator saat ini menjadi perhatian banyak publik semenjak Bharada E yang merupakan salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J disematkan status tersebut.

Namun pada kenyataannya banyak masyarakat yang tidak mengetahui arti dari justice collaborator yang saat ini diberikan oleh pihak kepolisian kepada Bharada E.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir j, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka namun dalam penyidikan, tersangka juga disematkan sebagai Justice Collaborator oleh LPSK.

Baca juga: UPDATE: Pengacara Brigadir J Sebut Ada Sosok Si Cantik Di Balik Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

Namun dalam tindak pidana, ada pula yang dinamakan Whistleblower, lantas apa beda Collaborative Justice dan Whistleblower?

Kehadiran Justice Collaborator dan Whistle Blower dapat membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus hukum yang mungkin sedikit rumit.

Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana karena dipastikan akan memberikan keterangan yang lebih lengkap terkait dengan kasus tersebut

Nah berikut penjelasan apa itu Justice Collaborator dan Whistleblower

1. Justice Collaborator

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca juga: KUASA HUKUM BRIGADIR J, Segera Laporkan Istri Irjen Ferdy Sambo Atas Laporan Palsu

Sehingga diharapkan akan memberikan kesaksian yang lebih rinci mengingat tersangka memiliki hubungan yang kuat dengan tindakan pidana tersebut.

2. WhistleBlower

Sementara itu, whistleblower adalah orang yang mengungkapkan fakta mengenai sebuah tindak pidana yang terjadi.

Whistleblower disebut pula sebagai pelapor tindak pidana.

Dari pengertian ini, dapat dilihat bahwa justice collaborator merupakan orang yang mengaku ikut terlibat dalam kasus tindak pidana, walaupun dia bukanlah pelaku utama.

Sementara whistleblower hanya melaporkan dan bukan bagian dari pelaku atau tindak pidana yang dilaporkannya.

Perbedaan antara justice collaborator dan whistleblower juga terdapat pada perlindungan hukum atas kasus yang diungkap keduanya.

Whistleblower tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang diberikannya, kecuali laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Sedangkan justice collaborator, sebagai bagian dari pelaku tindak pidana tidak akan dibebaskan dari tuntutan hukum.

Namun, atas perannya dalam mengungkap kasus, justice collaborator akan diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Bharada E Menuju Justice Collaborator, Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Terbongkar Habis?

Misalnya, pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana dengan pelaku yang diungkap tindak pidananya.

Justice collaborator juga akan mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya, yaitu keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Referensi:

Mulyadi, Lilik. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: Alumni.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014

Kedua status ini memang sangat diperlukan oleh pihak kepolisian mengingat setiap informasi dan juga kesaksian yang memiliki keabsahan yang tinggi akan sangat berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh oleh kepolisian. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved