Berita Denpasar
Ribuan Pil Koplo Siap Edar Ditemukan di Kediaman Pedagang Bakso Keliling di Denpasar
Sepasang suami istri di Denpasar yang berprofesi sebagai pedagang bakso keliling diamankan karena kedapatan menjual pil koplo selama setahun lebih.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sepasang suami istri di Denpasar yang berprofesi sebagai pedagang bakso keliling diamankan Polsek Denpasar Barat.
Mereka ditangkap setelah kedapatan menjual narkotika mengandung psikotropika jenis pil koplo sebagai pekerjaan sampingan mereka.
Baca juga: Kejari Jembrana Musnahkan Narkotika hingga Uang Palsu, Ada Pil Koplo Sebanyak 1.931 Butir
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina kepada media pada konferensi persnya, Jumat,19 Agustus 2022 kemarin.
“Kami mengamankan pasangan suami istri yang terjerat pasal 197 UU no.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Karena telah mengedarkan pil koplo secara ilegal,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat
Kasus ini terungkap atas laporan warga terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Baca juga: 45 Kasus Narkotika, 54 Orang Tersangaka Ditangkap, Kapolresta: Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
Polisi lalu melakukan razia di kawasan tersebut.
“Kami lakukan penyelidikan bersama tim opsional di wilayah Kebo Iwa lalu mendapati laki-laki berinisial H, yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling (tersangka) membawa satu klip pil koplo siap edar. Lalu kami lakukan penggeledahan di kediaman tersangka,” jelasnya
Tersangka berinisial H (36) yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling ini bersama dengan istrinya yakni LJ (48) mengaku sudah menjual pil koplo selama setahun lebih.
Hendra juga mengatakan bahwa timnya berhasil mengamankan barang bukti yakni 2500 butir pil koplo siap edar, satu bendel klip kecil dan uang hasil penjualan senilai Rp419.000.
Baca juga: Ngaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Rudapaksa 9 Anak di Bawah Umur, Korban Diberi Pil Koplo
Pil Koplo ini pun dijual oleh kedua pasutri ini dengan harga Rp30 ribu kepada para pekerja bangunan.
“Barang ini mereka dapat atau pesan secara online dari luar Bali yakni di daerah Banyuwangi,” tambahnya
Atas perbuatan yang dilakukan sepasang padutri ini maka mereka terjerat Pasal 197 UU 36 TAHUN 2009 tentang KESEHATAN dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali