Berita Jembrana

Kejari Jembrana Musnahkan Narkotika hingga Uang Palsu, Ada Pil Koplo Sebanyak 1.931 Butir

Satu per satu barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (MKHT) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jembrana bersama Forkopimda setempat

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti kasus selama 2022 di Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 20 Juli 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satu per satu barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (MKHT) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jembrana bersama Forkopimda setempat, Rabu 20 Juli 2022.

Barang bukti mulai dari narkotika, psikotropika, uang palsu dan barang lainnya.

Salah satu yang menarik adalah jumlah pil koplo yang mencapai hampir 2 ribu butir.

Menurut pantauan, satu per satu barang bukti dimusnahkan.

Baca juga: Kasus Covid 19 di Jembrana Mulai Meningkat, Varian Baru Belum Terlacak

Seperti narkotika jenis sabu dan pil koplo langsung diblender dengan dicampur air.

Kemudian barang lainnya seperti hasil curian jaring ikan dibakar dalam sebuah tong besar berwarna hitam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini adalah berbagai kasus yang terjadi pada 2022 atau sejak Januari hingga bulan Juli ini.

Barang bukti seperti narkotika, uang palsu, psikotropika, hingga barang lainnya.

Baca juga: SDN 1 Belimbingsari Jembrana Hanya Terima 1 Siswa, Satu Sekolah Hanya Terisi 19 Siswa

"Ini barang bukti kasus selama 2022 ini yang sudah inkrah. Kita musnahkan dengan cara berbeda untuk narkotika seperti sabu dan pil koplo kita blender. Kemudian barang lainnya kita bakar juga," jelas Meyke Saliama usai kegiatan tersebut. 

Dia menyebutkan, sejumlah barang bukti yang sudah dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 34,4 gram netto.

Kemudian ada uang palsu pecahan Rp5.000 dan Rp50.000 sebanyak 54 lembar, kemudian ada pil koplo sebanyak 1.931 butir.

"Kemudian ada juga barang lainnya juga dari berbagai kasus yang ada," jelasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved