Berita Tabanan
44 Pengusaha Ikuti Daftar OSS UMKM di Tabanan
Online Single Submission (OSS) yang ditujukan untuk pendaftaran UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Tabanan mendapatka
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Online Single Submission (OSS) yang ditujukan untuk pendaftaran UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Tabanan mendapatkan antusiasme cukup tinggi dari masyarakat.
Hal itu diketahui, saat petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan melakukan pendaftaran sistem jemput bola di desa Megati, Selemadeg, hari ini Selasa 23 Agustus 2022.
Sedikitnya 44 pengusaha mendaftarkan diri dalam program tersebut.
Baca juga: BRANKAS Supermarket di Pecatu Dibobol, Uang Rp 20 Juta Raib, Ini Kata Kapolsek Kuta Selatan
Kepala DPMPPTSP I Made Sumertayana mengatakan, pihaknya rutin melakukan jemput bola untuk pendaftaran usaha UMKM milik masyarakat.
Misalnya saja, ke Selemadeg yang didatangi dan mendapat sebanyak 44 pengusaha.
Namun karena keterbatasan waktu dan personel, belum semua bisa dilayani ditempat. Mereka bisa daftar langsung di Kantor Perijinan Tabanan dan akan dipandu petugas yang standby.
“Animo masyarakat untuk mendaftarkan usaha mereka sangat tinggi. Ada sebanyak 44 orang yang datang untuk mendaftar di OSS,” ucapnya.
Dikatakan, untuk membantu sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya di DPMPPSTP akan rutin turun ke masyarakat melakukan sistem jemput bola untuk mengajak masyarakat mendaftarakan usaha mereka melalui OSS.
Baca juga: ARTI MIMPI Mengendarai Sepeda Motor, Pertanda Baik, Ada Hal Bagus datang di Sektor Bisnis
Dengan demikian UMKM milik masyarakat akan terdatar dan memiliiki legalitas.
“Sistem jemput bola seperti ini akan terus kami lakukan untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat,” jelasnya.
Untuk bisa mendaftarkan usaha mereka, masyarakat atau pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP, email, akta dan NPWP kalau badan usaha yang melakukan usaha.
Bagi masyarakt yang belum memiliki email juga dibantu membuatkannya.
“Dengan persyaratan itu saja, NIB langsung terbit,” pungkasnya. (*)