Berita Bali

Berharap Bebas, Eka Wiryastuti Hadapi Putusan Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Suap DID Tabanan

Proses persidangan perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 memasuki agenda putusan. Eka Wiryastuti berharap beba

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
istimewa
Eka Wiryastuti seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Agustus 2022 lalu. 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Proses persidangan perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 memasuki agenda putusan.

Direncanakan, majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna akan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 23 Agustus 2022 hari ini.


Terdakwa mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti yang akan menghadapi sidang putusan.

Baca juga: Merasa Tak Bersalah Terkait Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Menangis Minta Dibebaskan


Terkait putusan, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum Eka Wiryastuti mengatakan, kliennya itu berharap dibebaskan oleh majelis hakim.

Ini berdasarkan fakta persidangan, di mana para saksi yang diperiksa keterangan di persidangan, tidak ada yang memberatkan Eka Wiryastuti.


"Eka berharap bebas, karena dari 32 saksi yang dihadirkan tidak ada yang menyentuh, menyebut dan memberatkan Eka," jelasnya, Senin 22 Agustus 2022.


Menurut Made Wija, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi salah dalam penerapan pasal.

"Melihat ke belakang, tim jaksa KPK salah pasal. Kita melihat konstruksinya di persidangan, Rifa Surya dan Yaya Purnomo tidak punya kewenangan. Kalau Dewa Wiratmaja memberikan (uang), itu sebenarnya bukan sogokan, tapi gratifikasi," paparnya.

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut, Eka Wiryastuti: Ikuti Proses Saja


Kasus yang dialami Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja, kata Gede Wija berbeda dengan kasus DID lainnya yang juga menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka).


"Di kasus (DID) lainnya itu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo bekerja sama dengan Amin Pitono. Itu baru penyuapan. Kalau kasusnya Eka ini tidak bisa disebut penyuapan. Begitu juga Dewa Wiratmaja. Karena yang disuap ini adalah pegawai negeri yang tidak punya kewenangan," tegasnya.


Meski, kata Gede Wija, berdasarkan peraturan melarang setiap pegawai negeri sipil menerima sesuatu.

"Boleh nggak pegawai negeri (PNS) terima uang? Ya tidak boleh. Oleh karena itu masuk unsur gratifikasi. Itu juga diperkuat oleh pendapat ahli yang kami hadirkan di persidangan," terangnya.


"Setelah kami mengikuti persidangan dari fakta pemeriksaan keterangan 32 saksi, tidak ada yang menyentuh Ibu Eka. Tidak ada yang memberatkan," sambung Gede Wija.


Ia pun berharap, majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan membebaskan Eka Wiryastuti.

"Kami berharap hakim punya nyali untuk membebaskan Eka Wiryastuti. Hakim memutus itu kan harus sesuai dengan bukti fakta persidangan. Seandainya tidak bersalah ya harus dibebaskan," harap Gede Wija.


Ditanya kondisi Eka Wiryastuti jelang sidang, Gede Wija mengatakan, kliennya itu dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang putusan.


"Tadi saya sempat ke Polda menjenguk Bu Eka. Beliau berserah pada kebijaksanaan hakim. Ya mau kemana lagi, karena hakim sekarang yang memegang keputusan. Bu Eka sangat siap menghadapi sidang putusan besok dan kami tim penasihat hukum juga menunggu (putusan)," ungkapnya.


"Dia (Eka Wiryastuti) sangat siap. Tadi waktu saya ke sana sempat berbincang. Dia sudah berdoa, dan bilang apapun putusan hakim agar sesuai dengan fakta persidangan," imbuh Gede Wija.


Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, tim jaksa penuntut KPK menuntut Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp110 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu jaksa penuntut umum, menuntut Eka Wiryastuti dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.


Sedangkan dalam berkas terpisah, terdakwa Dewa Wiratmaja dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun, pidana denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa penuntut KPK dalam surat tuntutannya menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja pun di dijerat pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved