Berita Bali

Dituntut 4 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut, Eka Wiryastuti: Ikuti Proses Saja

Tidak banyak kata yang meluncur dari mulut Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Eka Wiryastuti tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar jelang sidang kasus dugaan suap DID Tabanan, Jumat 11 Agustus 2022. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak banyak kata yang meluncur dari mulut Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putri ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini mengatakan, akan mengikuti proses sidang. 


"Tidak ada sih. Ikuti proses saja. Mohon doanya," terangnya ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Pasrah Dituntut 4 Tahun


Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, denda 110 juta subsidair tiga bulan kurungan. Juga hak politiknya dicabut selama lima tahun. 


Eka Wiryastuti dinilai terlibat melakukan suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.


Dengan demikian Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Korupsi. 
 

Terpisah, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum Eka Wiryastuti menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan. 

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Kasus Suap DID Tabanan, Eka Wiryastuti Enggan Berkomentar


"Dakwaan KPK ke pasal 5 penyuapan. Dengan cerita-ceritanya yang panjang lebar tadi itu, bahwa KPK menyimpulkan mens rea nya itu atau niat jahat itu ada di pihak Eka," terangnya. 


Di sisi lain, kata Gede Wija, pendapat ahli yang diajukannya di persidangan sebelumnya menyebut, bahwa mens rea itu menjadi suatu perbuatan pidana apabila ada perbuatan.

Baca juga: SIDANG Lanjutan Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wisyastuti Kembali Hadir di Persidangan


"Eka itu tidak kenal dengan yang namanya Yaya Purnomo. Tidak kenal dengan Rifa Surya. Kemudian kalau penyuapan itu harus ada ijab kabul, ada interaksi antara yang disuap dan yang diberi suap," jelasnya. 


"Oleh karena itu kami siap dengan pledoi hari Selasa. Ini kan baru tuntutan," imbuh Gede Wija. 


Terkait tuntutan pencabutan hak politik kliennya, Gede Wija mengatakan terlalu mengada-ada.

"Ya itu menurut saya mengada-ada saja. Ini perkara suap, tidak ada kerugian negara dan itu perlu dibuktikan nanti," katanya. (*)

 

Berita lainnya di Dugaan Suap DID Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved