Berita Bali

Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Pasrah Dituntut 4 Tahun

Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Eka Wiryastuti tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar jelang sidang kasus dugaan suap DID Tabanan, Jumat 11 Agustus 2022 - Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Pasrah Dituntut 4 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak banyak kata yang meluncur dari mulut Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini mengatakan, akan mengikuti proses sidang.

"Tidak ada sih. Ikuti proses saja. Mohon doanya," katannya ditemui seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 11 Agustus 2022.

Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, ditambah denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca juga: HAK POLITIK Eka Wiryastuti Dicabut, Dituntut 4 Tahun Penjara, Buntut Kasus DID Tabanan

Juga hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Eka Wiryastuti dinilai terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Dengan demikian Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Korupsi.

Terpisah, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum Eka Wiryastuti menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan.

"Dakwaan KPK ke pasal 5 penyuapan. Dengan cerita-ceritanya yang panjang lebar tadi itu, bahwa KPK menyimpulkan mens rea-nya itu atau niat jahat itu ada di pihak Eka," terangnya.

Di sisi lain, kata Gede Wija, pendapat ahli yang diajukannya di persidangan sebelumnya menyebut, bahwa mens rea itu menjadi suatu perbuatan pidana apabila ada perbuatan.

"Eka itu tidak kenal dengan yang namanya Yaya Purnomo. Tidak kenal dengan Rifa Surya. Kemudian kalau penyuapan itu harus ada ijab kabul, ada interaksi antara yang disuap dan yang diberi suap," jelasnya.

"Oleh karena itu kami siap dengan pledoi hari Selasa. Ini kan baru tuntutan," imbuh Gede Wija.
Terkait tuntutan pencabutan hak politik kliennya, Gede Wija mengatakan terlalu mengada-ada. "Ya itu menurut saya mengada-ada saja. Ini perkara suap, tidak ada kerugian negara dan itu perlu dibuktikan nanti," katanya.

Eka Wiryastuti dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh jaksa KPK.

Surat tuntutan terhadap Eka dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum, Eka Wiryastuti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved