Berita Bali

Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Pasrah Dituntut 4 Tahun

Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Eka Wiryastuti tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar jelang sidang kasus dugaan suap DID Tabanan, Jumat 11 Agustus 2022 - Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Pasrah Dituntut 4 Tahun 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas jaksa KPK.

Selain pidana badan, Dewa Wiratmaja juga dituntut pidana denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kuruang.

Terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum, Dewa Wiratmaja didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved