Berita Bali
Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Pasrah Dituntut 4 Tahun
Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Eka Wiryastuti tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar jelang sidang kasus dugaan suap DID Tabanan, Jumat 11 Agustus 2022 - Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Pasrah Dituntut 4 Tahun
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas jaksa KPK.
Selain pidana badan, Dewa Wiratmaja juga dituntut pidana denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kuruang.
Terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum, Dewa Wiratmaja didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. (*).
Kumpulan Artikel Bali
Tags
Berita Bali hari ini
update korupsi DID Tabanan
dugaan korupsi DID Tabanan
korupsi DID Tabanan
update kasus DID Tabanan
kasus dugaan suap DID Tabanan
Kasus DID Tabanan
update kasus suap DID Tabanan
Bali
Ni Putu Eka Wiryastuti
Tribun Bali
DPRD Provinsi Bali
Komisi Pemberantasan Korupsi
tindak pidana korupsi
Berita Terkait