Berita Bali

HAK POLITIK Eka Wiryastuti Dicabut, Dituntut 4 Tahun Penjara, Buntut Kasus DID Tabanan

Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan. Juga hak politik dicabut selama lima tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra
Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan. Juga hak politik dicabut selama lima tahun. 

TRIBUN-BALI.COM - Tidak banyak kata yang meluncur dari mulut Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putri ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini mengatakan, akan mengikuti proses sidang.

"Tidak ada sih.

Ikuti proses saja.

Mohon doanya," terang Eka Wiryastuti, ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2022.

Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Juga hak politik dicabut selama lima tahun.

Baca juga: EKA WIRYASTUTI Duga Ada Pihak Lain Yang Bermain, Kasus Suap DID Tabanan

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Tuntutan Pidana Jaksa KPK

Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Juga hak politik dicabut selama lima tahun.
Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan. Juga hak politik dicabut selama lima tahun. (Putu Candra)

Eka Wiryastuti dinilai terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat.

Terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan, dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Dengan demikian Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Korupsi.

Terpisah, I Gede Wija Kusuma, selaku penasihat hukum Eka Wiryastuti menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan.

"Dakwaan KPK ke pasal 5 penyuapan.

Dengan cerita-ceritanya yang panjang lebar tadi itu, bahwa KPK menyimpulkan mens rea nya itu atau niat jahat itu ada di pihak Eka," terangnya.

Di sisi lain, kata Gede Wija, pendapat ahli yang diajukannya di persidangan sebelumnya menyebut, bahwa mens rea itu menjadi suatu perbuatan pidana apabila ada perbuatan.

Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Juga hak politik dicabut selama lima tahun.
Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan. Juga hak politik dicabut selama lima tahun. (Putu Candra)

"Eka Wiryastuti itu tidak kenal dengan yang namanya Yaya Purnomo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved