Berita Bali

HAK POLITIK Eka Wiryastuti Dicabut, Dituntut 4 Tahun Penjara, Buntut Kasus DID Tabanan

Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan. Juga hak politik dicabut selama lima tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra
Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan. Juga hak politik dicabut selama lima tahun. 

Tidak kenal dengan Rifa Surya.

Kemudian kalau penyuapan itu harus ada ijab kabul, ada interaksi antara yang disuap dan yang diberi suap," jelasnya.

"Oleh karena itu kami siap dengan pledoi hari Selasa. Ini kan baru tuntutan," imbuh Gede Wija.

Terkait tuntutan pencabutan hak politik kliennya, Gede Wija mengatakan terlalu mengada-ada.

"Ya itu menurut saya mengada-ada saja.

Ini perkara suap, tidak ada kerugian negara dan itu perlu dibuktikan nanti," katanya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved