Berita Denpasar

EKA WIRYASTUTI Bersyukur Diganjar 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan DID Tabanan

Menanggapi vonis majelis hakim, Eka Wiryastuti menyatakan bersyukur, meski dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara kasus suap DID Tabanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Amar putusan terhadap putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, ini dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8/2022).

Majelis hakim dalam amar putusannya, sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eka Wiryastuti pun dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga: BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti Diganjar 2 Tahun Penjara Kasus Suap DID

Baca juga: EKA WIRYASTUTI Duga Ada Pihak Lain Yang Bermain, Kasus Suap DID Tabanan

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. (can)

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut KPK, Eka Wiryastuti dijerat pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama dalam tahanan," tegas hakim Nyoman Wiguna.

Eka Wiryastuti juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan.

Dalam amar putusan majelis hakim juga mengurai hal memberatkan, dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan vonis.

Hal meringankan, disebutkan bahwa terdakwa Eka Wiryastuti belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Eka Wiryastuti selaku kepala daerah atau bupati tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim Nyoman Wiguna.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. (can)

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan, dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut KPK.

Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK melayangkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun kepada Eka Wiryastuti, dan hak politiknya dicabut.

Namun dalam vonis kemarin hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Eka Wiryastuti yang diajukan jaksa KPK sebelumnya.

Artinya, Eka Wiryastuti masih punya hak politik, untuk dipilih dan memilih setelah bebas dari hukumannya nanti.

Terhadap putusan majelis hakim, Eka Wiryastuti terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir I Made Wija Kusuma dan menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir," ucap Eka Wiryastuti di muka persidangan. Hal senada juga disampaikan jaksa KPK.

Menanggapi vonis majelis hakim, Eka Wiryastuti menyatakan bersyukur, meski dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

"Ya bersyukur saja, walaupun saya dinyatakan bersalah. Saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan. Itu saja," ucap wanita 46 tahun ini.

"Sudah pasti bersyukur. Hidup ini kan mesti banyak bersyukur. Yang penting saya sehat," sambung Eka Wiryastuti, yang juga mantan Bupati Tabanan ini. 

Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum Eka Wiryastuti mengapreasiasi putusan majelis hakim.

"Kami sebagai tim penasihat hukum mengapreasiasi dan berterimakasih atas putusan hakim ini," ucapnya.

Hanya saja pihaknya menyatakan, putusan majelis hakim jauh dari fakta persidangan. "Salah satunya dalam soal memberi.

Ibu Eka Wiryastuti tidak pernah kenal dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Tetapi oleh majelis ditafsirkan, bahwa ada kesepakatan antara Dewa Wiratmaja dan ibu Eka sebagai pelaku utama," jelasnya.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. (can)

"Tapi fakta persidangan, itu tidak ada.

Faktanya di persidangan adalah Eka tidak kenal (Yaya Purnomo dan Rifa Surya).

Dewa (Dewa Wiratmaja) juga tidak pernah berkomunikasi tentang DID. Berkoordinasi, iya.

Berkoordinasi untuk mencari dana, tetapi koordinasi itu tidak untuk menyuruh menyuap," imbuh Gede Wija.

Juga soal memberi kepada pegawai negeri. "Hati-hati ini ya. Jadi Rifa Surya dan Yaya Purnomo tidak punya kewenangan terhadap DID ini.

Tapi pemberian Dewa Wiratmaja itu dianggap sebagai suap. Padahal si Dewa ditipu. Dan Dewa tidak pernah melaporkan ke Bu Eka Wiryastuti.

Bu Eka Wiryastuti tidak tahu kalau dia (Dewa Wiratmaja) melakukan penyuapan. Kalau dia lakukan penyuapan barangkali dihambat," papar Gede Wija.

Kini pihaknya mempunyai waktu sepekan untuk menanggapi putusan majelis hakim.

"Namun demikian, sesuai apa yang diberikan kesempatan kepada majelis hakim, Bu Eka masih pikir-pikir selama seminggu. Dan kami juga menunggu sikap jaksa," kata Gede Wija. 

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. (can)

Dosen Unud Wiratmaja Divonis 1,5 Tahun

Dosen Universitas Udayana (Unud), I Dewa Nyoman Wiratmaja, alias Dewo (46) dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) oleh majelis hakim.

Terdakwa yang merupakan mantan staf khusus eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ini dijatuhi pidana karena terbukti terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Amar putusan setebal 414 halaman untuk terdakwa Dewa Wiratmaja tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dewa Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewa Wiratmaja dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas hakim Nyoman Wiguna.

Selain pidana badan, Dewa Wiratmaja juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Pun dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan menjatuhkan vonis. Hal meringankan, terdakwa Dewa Wiratmaja bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," ucap hakim anggota, Gede Putra Astawa.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.

Perbuatan Dewa Wiratmaja juga tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut KPK.

Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK melayangkan tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Dewa Wiratmaja.

Terhadap putusan majelis hakim, Dewa Wiratmaja didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan jaksa KPK. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved