Berita Denpasar
CIMB Niaga Syariah Ajak Media Bahas Isu Strategic Spin Off Unit Usaha Syariah Kontra-Produktif
Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk CIMB Niaga Syariah terus memperkuat fungsi intermediasi dengan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sek
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Marianus Seran
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan sebelumnya, bahwa insan perbankan syariah di Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Induk di tahun 2023.
Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50 persen atau lebih dari Bank Induknya.
RUU P2SK Pasal 68 ayat 1 berbunyi Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.
"Hadirnya RUU P2SK tersebut menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS, yang saat ini tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari Bank Induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," paparnya.
Amanat UU Perbankan Syariah tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia.
Namun, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.
Baca juga: Soal Adanya Pamer Hidup Mewah Kapolres & Kapolsek, Johan Budi: Kalau Gak Mereka, Istrinya di Medsos
“Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif," jelasnya.
Ia menambahkan, hal itu tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar.
Saat ini aspirasi perbankan syariah mengenai isu spin off sedang dibahas dalam Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (*)