Berita Denpasar

EKA WIRYASTUTI Ajukan Banding Setelah Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap DID Tabanan

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, melalui tim kuasa hukum akhirnya menempuh upaya hukum banding.Setelah divonis dua tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukum Eka Wiryastuti saat melakukan pendaftaran banding di Pengadilan Tipikor Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, melalui tim kuasa hukum akhirnya menempuh upaya hukum banding.

Kuasa hukum ajukan banding, menanggapi vonis pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara, karena terlibat melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. 

Kasus suap DID Tabanan itu, menjerat mantan Bupati Tabanan ini. 

"Hari ini kami selaku kuasa hukum Eka Wiryastuti mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim tanggal 23 Agustus 2022 kemarin itu," jelas I Gede Wija Kusuma ditemui disela pendaftaran saat ajukan banding di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 30 Agustus 2022.

I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukum Eka Wiryastuti saat melakukan pendaftaran banding di Pengadilan Tipikor Denpasar
I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukum Eka Wiryastuti saat melakukan pendaftaran banding di Pengadilan Tipikor Denpasar (can)

Ada sejumlah pertimbangan dari kuasa hukum dan Eka Wiryastuti, hingga akhirnya menempuh upaya hukum banding ini.

"Pertimbangan pertama, tim hukum melihat bahwa putusan itu jauh dari rasa adil. Karena dari 32 saksi dan satu ahli menerangkan keterlibatan ibu Eka Wiryastuti itu nihil. Tidak ada yang memberatkan," papar Gede Wija.

Putusan pidana selama dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Denpasar dirasa sangat memberatkan.

"Walaupun putusan pencabutan hak politiknya dikabulkan. Namun pemidanaan dua tahun ini bagi bu Eka Wiryastuti sangat berat dan tidak ada adilnya," ucap Gede Wija.

Dari berbagai pertimbangan itu lah, putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama itu akhirnya ajukan banding.

"Oleh karena itu bu Eka Wiryastuti mengambil sikap untuk ajukan banding, dengan harapan majelis judex factie di tingkat banding akan melihat secara jernih penerapan hukum di pengadilan tempo hari itu," terang Gede Wija.

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, melalui tim kuasa hukum akhirnya menempuh upaya hukum banding.

Kuasa hukum ajukan banding, menanggapi vonis pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara, karena terlibat melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. 

Kasus suap DID Tabanan itu, menjerat mantan Bupati Tabanan ini. 
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, melalui tim kuasa hukum akhirnya menempuh upaya hukum banding. Kuasa hukum ajukan banding, menanggapi vonis pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara, karena terlibat melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.  Kasus suap DID Tabanan itu, menjerat mantan Bupati Tabanan ini.  (can)

Sementara itu di sisi lain, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana, sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti tidak ajukan banding.

Hal ini disampaikan I Made Kadek Arta selaku kuasa hukumnya.

"Kami tidak ajukan banding.

Kami hanya akan mengirimkan kontra memori banding," ujarnya saat dikonfirmasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved