Berita Jembrana
Kasus Pencurian Dompet Bule Berakhir RJ, WNA USA Maafkan Perbuatan Tersangka
Kasus pencurian dompet dengan korban warga negara asing (WNA) di wilayah Medewi, Kecamatan Pekutatan akhirnya berakhir damai di Kejaksaan Negeri Jembr
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Harun Ar Rasyid
NEGARA,TRIBUN BALI - Kasus pencurian dompet dengan korban warga negara asing (WNA) di wilayah Medewi, Kecamatan Pekutatan akhirnya berakhir damai di Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa 30 Agustus 2022.
Setelah perbuatan pelaku dimaafkan korban asal USA tersebut, pihak Kejari menerapkan restorative justice (RJ) sehingga kasus dihentikan penuntutannya.
Pemeberianaaf berdasar bahwa pelaku mencuri karena motif ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 lalu.
Saat itu, korban berinisial NJ itu kehilangan uang dan barang dalam dompetnya.
Pelakunya adalah HP yang nekat mencuri tas milik WNA USA itu karena terhimpit ekonomi untuk pembelian beras dan popok anaknya.
"Tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian dompet milik WNA yang sedang berlibur. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti beli beras dan popok anaknya. Dan setelah kita mediasi, si korban akhirrnya memaafkan pelaku dan berakhir damai," ungkap Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat dikonfirmasi, Selasa 30 Agustus 2022.
Dia melanjutkan, upaya perdamaian itu membutuhkan proses panjang.
Dan Jaksa sebagai fasilitator akhirnya berhasil meyakinkan bule tersebut hingga memaafkan perbuatan pelaku, begitu juga yang dilakukan tersangka meminta maaf atas perbuatannya.
Korban NJ ini awalnya berinisiatif untuk datang ke Kejari Jembrana untuk mediasi. Kemudian jaksa menerapkan restorative justice (RJ).
"Poin pentingnya adalah korban yang sudah memaafkan pelaku. Kemudian korban juga tak ungin melanjutkan perkara ini larena melihat kondisi korban. Sehingga jaksa menerapkan RJ," tandasnya.