berita denpasar
Toko Modern Berjaringan Menjamur di Denpasar, Pemkot Tak Bisa Berkutik
Dulu Pemkot Denpasar sempat melakukan penataan toko modern dengan mengeluarkan Perwali No 9 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbe
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Toko modern berjaringan terus menggempur Kota Denpasar.
Keberadaan toko tersebut dikhawatirkan akan mematikan pedagang kecil dan pasar rakyat.
Dulu Pemkot Denpasar sempat melakukan penataan toko modern dengan mengeluarkan Perwali No 9 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Namun, saat ini keberadaan toko modern tak bisa dibendung lagi.

Hal tersebut pun mendapatkan sorotan dari Komisi III DPRD Denpasar.
Bahkan dalam rapat kerja dengan tiga OPD, yakni Disperindag, Dinas Pertanian, dan Dinas Perijinan muncul pertanyaan tentang upaya Pemkot Denpasar dalam mebendung menjamurnya toko modern.
Anggota Komisi III, A.A. Susruta Ngurah Putra mengatakan keberadaan toko modern yang tak terbendung ini sangat merugikan pedagang lokal.
Pihaknya yang juga memiliki usaha toko sangat merasakan dampak dari menjamurnya toko modern ini.
“Di sebelah saya sudah banyak bermunculan toko-toko baru yang akhirnya akan mematikan pedagang lokal,” ujarnya.
Ketua Komisi III Eko Supriadi juga menyoroti keberadaan toko modern berjaringan ini.
Terkait menjamurnya toko modern berjaringan, Pemkot Denpasar pun tak bisa berkutik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Sri Utari mengatakan dengan adanya regulasi baru pihaknya tak bisa melakukan penertiban pembangunan toko modern berjaringan ini.
Dengan adanya sitem OSS dan keluarnya UU Omnibus Law semua kewenangan ada di pusat.
“Pemerintah daerah tidak lagi perlu mengeluarkan izin-izin terkait pembangunan toko modern. Kita tidak bisa lagi mengatur seperti dulu,” kata Sri Utari yang diwawancarai ketika pelaksanaan operasi pasar di Pasar Badung, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sebelumnya, Pemkot Denpasar pada tahun 2008 lalu sempat melakukan penataan terhadap jumlah toko modern berjaringan.