berita denpasar
Toko Modern Berjaringan Menjamur di Denpasar, Pemkot Tak Bisa Berkutik
Dulu Pemkot Denpasar sempat melakukan penataan toko modern dengan mengeluarkan Perwali No 9 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbe
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
Pemkot menggunakan Perwali No 9 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selanjutnya, Perwali tersebut diikuti dengan petunjuk pelaksana (juklak) dalam bentuk SK No. 188.45./565/HK/2009.
Berdasarkan pendataan saat itu, hingga Agustus 2011, ada 295 toko modern yang terdaftar dan sudah beroperasi baik yang sudah berizin maupun belum.
Dan kemudian dilanjutkan dengan keluarnya SK terbaru, yakni SK Wali Kota Denpasar No. 188.45/495/HK/2011, tertanggal 9 September 2011 tentang Penataan Toko Modern. (*)