berita denpasar

Toko Modern Berjaringan Menjamur di Denpasar, Pemkot Tak Bisa Berkutik

Dulu Pemkot Denpasar sempat melakukan penataan toko modern dengan mengeluarkan Perwali No 9 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbe

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI/I PUTU SUPARTIKA
Rapat kerja komisi III DPRD Kota Denpasar 

Pemkot menggunakan Perwali No 9 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutnya, Perwali tersebut diikuti dengan petunjuk pelaksana (juklak) dalam bentuk SK No. 188.45./565/HK/2009.

Berdasarkan pendataan saat itu, hingga Agustus 2011, ada 295 toko modern yang terdaftar dan sudah beroperasi baik yang sudah berizin maupun belum.

Dan kemudian dilanjutkan dengan keluarnya SK terbaru, yakni SK Wali Kota Denpasar No. 188.45/495/HK/2011, tertanggal 9 September 2011 tentang Penataan Toko Modern. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved