Breaking News

Berita Badung

MALING Sepeda Gayung Dibekuk Polsek Mengwi, Dua Diantaranya Residivis

Maling kembali beraksi di Kabupaten Badung.  Pelaku pencurian sepeda gayung, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polsek Mengwi.

Tribun Bali/Agus Aryanta
Maling kembali beraksi di Kabupaten Badung.  Pelaku pencurian sepeda gayung, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polsek Mengwi. Empat pelaku yang kerap mencuri sepeda gayung ini, diamankan pada Rabu 31 Agustus 2022. 

“Jadi pertama kita amankan pelaku Agus Gede Suastika dan Rendy dijalan Gunung Salak Denpasar, kemudian berdasarkan hasil interogasi sementara dijelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang ikut melakukan pencurian,” tegasnya.

Diakui dua pelaku yakni I Made Panca Susila, dan Rico Trisfiandika Putra, berhasil diamankan di jalan Merpati Denpasar.

Dari informasi sementara sepeda gayung tersebut, sudah dijual di wilayah Denpasar dengan harga Rp 2 juta.

Bahkan uangnya di bagi-bagi.

“Jadi dalam aksinya mereka keliling dulu untuk mencari villa atau rumah yang ada sepedanya.

Setelah itu baru mereka berempat mengendarai sepeda motor, untuk melakukan aksi pencurian,” ucapnya.

Maling kembali beraksi di Kabupaten Badung. 

Pelaku pencurian sepeda gayung, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polsek Mengwi.

Empat pelaku yang kerap mencuri sepeda gayung ini, diamankan pada Rabu 31 Agustus 2022.
Maling kembali beraksi di Kabupaten Badung.  Pelaku pencurian sepeda gayung, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polsek Mengwi. Empat pelaku yang kerap mencuri sepeda gayung ini, diamankan pada Rabu 31 Agustus 2022. (Tribun Bali/Agus Aryanta)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain melakukan pencurian di Villa Double A House Pererenan.

Sebelumnya pelaku juga sempat melakukan pencurian di Villa Vice Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi – Badung.

Dengan mengambil sepeda gayung merk Polygon Xstrada 5 warna hitam. 

Kendari demikian, dari hasil pemeriksaan dari empat pelaku, dua diantaranya merupakan seorang residivis yang pernah melakukan aksi pencurian dan baru keluar dari tahanan.

“Jadi dua pelaku yakni I Made Panca Susila dan Agus Gede Swastika, merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Mereka ditahan pada tahun 2018 dan 2019 silam,” jelasnya.

Lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Mengwi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” imbuhnya (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved