Berita Badung
PEMBACOKAN di Kerobokan, Simak Penjelasan Kapolsek Kuta utara Berikut Ini
Polsek Kuta Utara sudah berhasil mengamankan pelaku pembacokan di Kerobokan. Pelaku menggunakan keris dalam kasus ini, kepolisian pun masih memeriksa.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembacokan di Kerobokan, memasuki babak baru.
Beruntung, pelaku pembacokan di Kerobokan, Kamis 1 September 2022 pagi hari, telah berhasil diamankan Polsek Kuta Utara.
Polsek Kuta Utara pun kini masih melakukan pendalaman, terkait kejadian pembacokan ini.
Simak penjelasan Polsek Kuta Utara berikut ini.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kuniawandari, SH, SIK, menjelaskan bahwa informasi ini didapat tatkala Polsek Kuta Utara melaksanakan apel pagi.
"Informasi masyarakat ada orang mengamuk, oleh karena itu begitu kami terima laporan kami tindaklanjuti, dan ternyata pula sudah ada yang memviralkan," jelasnya dalam siaran langsung Tribun Bali 51 menit yang lalu.
Baca juga: DUEL BERDARAH Kakak dan Adik di Klungkung, Komang S Masih Dirawat di RS
Baca juga: Buntut KELAHI MAUT di Buleleng, Tersangka Nuul dan Zakaria Mencuri di 8 TKP

Untuk itu, langsung pagi tadi (1/9/2022), pihak Polsek Kuta Utara menurunkan tim untuk segera meringkus dan mengamankan pelaku.
Persiapan perlindungan diri juga dibekali, mengingat pelaku membawa senjata tajam (sajam).
Benar saja, pelaku membawa senjata tajam keris yang digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Berawal dari membawa kendaraan bermotor, bermain handphone dan terjadi kecelakaan.
"Kasus laka lantas, sudah ditangani oleh Sat Lantas Polres Badung," sebutnya.
Kemudian untuk kasus penganiayaan ini, jelas dia, akan ditindaklanjuti Polsek Kuta Utara.
Di mana korban sampai saat ini masih berobat di puskesmas.
Pelaku setelah kecelakaan dan bertabrakan itu, kemudian mengamuk dan melakukan penganiayaan dengan pembacokan.

Tentu saja kelakuan pelaku itu mengancam masyarakat setempat.
Sehingga timbul korban luka-luka yang kini sedang dirawat di puskesmas.
Polsek Kuta Utara juga akan mendalami, apakah pelaku ini mabuk, gangguan kejiwaan, atau sebagainya dalam pemeriksaan.
"Kalau misalnya menurut dokter, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa ya kami proses. Tetapi kalau misalnya pelaku mengalami gangguan jiwa, tentunya tidak bisa dilanjutkan," jelas Kapolsek Kuta Utara.
Pelaku bernama Putu KW, berusia sekitar 23 tahun.
Motif awal pelaku melakukan penyerangan akan terus didalami Polsek Kuta Utara.
Orang tua pelaku juga sedang menuju ke Polsek Kuta Utara untuk diminati keterangan lebih lanjut.
Jangan lupa simak terus kelanjutan beritanya di website Tribun Bali. (*)