Berita Klungkung

BERKACA-Kaca, Komang LA Akui Oplos Gas 10 Sampai 20 Tabung Dalam Sehari

Mata dari remaja asal Desa Pikat, Klungkung, itu seketika berkaca-kaca saat dicecar pertanyaan terkait aktivitas pengoplosan gas LPG yang ia lakukan.

Eka Mita
Polres Klungkung, Senin (5/9/2022) melakukan pers rilis terkait kasus oplos gas yang ditangkap di Desa Pikat, Klungkung. 

Pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, kepolisian memutuskan menggerebek rumah di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Aparat mendapati aktivitas pengoplosan gas yang dilakukan dua warga setempat, Putu DS (33) dan Komang A (30), atas perintah I Komang LA (19).

Polres Klungkung, Senin (5/9/2022) melakukan pers rilis terkait kasus oplos gas yang ditangkap di Desa Pikat, Klungkung.
Polres Klungkung, Senin (5/9/2022) melakukan pers rilis terkait kasus oplos gas yang ditangkap di Desa Pikat, Klungkung. (Eka Mita)

Mereka mengoplos gas LPG 3 Kg bersubidi, yang dioplos ke tabung gas 12 Kg.

Alat yang digunakan berupa alat suntik berupa besi 1/2 dim sepanjang 15 Cm dan es batu.

"Dari hasil pendalaman, diketahui Komang LA ini otak dari pengeoplosan gas ini.

Ia meminta dan membiayai Putu DS dam Komang Andi untuk mengoplos gas," ungkap Arung Wiratama.

Dari perkara itu, kepolisian mengamankan 11 alat suntik atau oplos berupa besi 1/2 dim sepanjang 15 Cm.

Termasuk mengamankan 23 tabung gas LPG 12 Kg, 40 tabung LPG 3 Kg, 3 kantong plastik bekas es, dan 1 mobil minibus APV warna coklat, yang digunakan pelaku untum beroperasional terkait aktivitas pengoplosan gas.

Akibat perbuatannya, Komang LA (19) dikenakan pasal Pasal 40 angka 9 undang undang republik Indonesia tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 undang undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penkara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Tangkap Pelaku Togel Online

Selain menangkap pelaku oplos gas, Polres Klungkung juga menangkap dua orang pelaku judi togel online yakni pria berinisial IKT dan IWD asal Kelurahan Semarapura Klod.

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan, awalnya IKT memberikan sejumlah uang ke IWD untuk dipasang togel secara online ke situs WARKOPTOTO3.

"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit handphone warna hitam berisikan nomor pasangan, 1 Unit handphone merk OPPO warna hitam yg berisikan Situs WARKOPTOTO3, 1 Buah Kartu ATM Bank BCA, uang tunai Rp 603.000 dan 1 lembar Syair Togel Hongkong," jelas Sadiarta.

Para pelaku pun diancam pasal 303 KUHP dan atau UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak dia puluh lima juta rupiah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved