Berita Bali

Diduga Manipulasi Kupon Pengisian BBM, Begini Nasib Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar

I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/ Istimewa
Ilustrasi - I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Denpasar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana korupsi. Sudiasa diduga memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Denpasar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana korupsi.

Sudiasa diduga memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat.

"Dakwaan terhadap terdakwa I Wayan Sudiasa, sudah dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terdakwa dikenakan dakwaan alternatif," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), sekaligus Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.

Baca juga: DEMO Kenaikan BBM Besar-besaran Akan Dilakukan Buruh Besok, Simak Beritanya 

Baca juga: MENGAPA PERTALITE NAIK, Salah Satunya Disebabkan Perang Rusia VS Ukraina

ilustrasi - I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.


Terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Denpasar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana korupsi.

Sudiasa diduga memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat.
ilustrasi - I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Denpasar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana korupsi. Sudiasa diduga memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat. (Tribun Bali/ Istimewa)

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Sudiasa dinilai melanggar dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau subsidaiar Pasal 3 UU yang sama, atau dakwaan kedua 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Agenda sidang selanjutnya masuk ke pembuktian, yakni pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut," terang Eka Suyantha.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sudiasa diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.

Saat itu terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak DHLK Kota Denpasar bertugas selaku sopir operator, menjaga kebersihan TPS, dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik di TPA Suwung.

Juga ditunjuk sebagai mandor alat berat.

ilustrasi - I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.


Terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Denpasar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana korupsi.

Sudiasa diduga memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat.
ilustrasi - I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Denpasar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana korupsi. Sudiasa diduga memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat. (Made Coco)

 

Terdakwa diduga menyalahkan kewenangannya, sebagai mandor alat berat.

Mengatur operasional armada dengan memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP.

Yakni pengangkutan sampah TPS ke TPA, di mana pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved