Berita Bali
Diduga Manipulasi Kupon Pengisian BBM, Begini Nasib Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar
I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/ Istimewa
Ilustrasi - I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Denpasar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana korupsi.
Sudiasa diduga memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat.
Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.
Di mana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon.
Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter, yang diterima oleh terdakwa dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing satu lembar, merupakan keuntungan yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali telah merugikan keuangan Negara Indonesia sebesar Rp 255.131.000. (*)