Pemilu 2024
KPU Denpasar Panggil LO Parpol, Klarifikasi 36 Data Ganda Eksternal 12 Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memanggil Liaison Officer (LO) partai politik dan pemilik data ganda pada Senin 5 September 2022. Pemang
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Marianus Seran
Pemanggilan Liaison Officer (LO) partai politik serta pemilik data dilakukan kepada partai politik yang sama-sama mengunggah surat pernyataan di SIPOL.
Dikarenakan adanya dua parpol yang sama-sama mengakui, hal tersebut yang menjadi dasar dari pemanggilan LO parpol serta pemilik data untuk melakukan klarifikasi.
“Perlu klarifikasi adalah ketika lebih dari 1 partai politik menginput surat pernyataan keanggotaan partai politik tersebut.
Misalkan partai A, dia menginput atau memasukan surat pernyataan ke SIPOL bahwa anggota itu dari partai A. Nah, di partai politik B juga ada surat pernyataan bahwa yang menyatakan anggota itu dari partai politik B,” jelas Made Windia saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Kota Denpasar.
Jika pemilik data memilih dan mengaku ssbagai anggota salah satu partai politik, maka statusnya pada partai politik lainnya akan diubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
“Misalnya dia mengakui di partai A, maka kita akan memberikan status memenuhi syarat (MS) pada partai A.”
“Sedangkan pada partai B, yang tidak diakui, maka kita akan memberikan status pada SIPOL (TMS) atau tidak memenuhi syarat,” ucap Made Windia .(*)