Pemilu 2024

KPU Denpasar Panggil LO Parpol, Klarifikasi 36 Data Ganda Eksternal 12 Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memanggil Liaison Officer (LO) partai politik dan pemilik data ganda pada Senin 5 September 2022. Pemang

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kebut Logistik - Petugas merakit kotak suara di kawasan Kertalangu, Denpasar, Senin (9/11/2020). KPU Denpasar mulai merakit kotak suara yang akan digunakan untuk Pilkada Denpasar pada 9 Desember mendatang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memanggil Liaison Officer (LO) partai politik dan pemilik data ganda pada Senin 5 September 2022.

 


Pemanggilan Liaison Officer (LO) parpol serta pemilik data dilaksanakan guna melakukan klarifikasi atas adanya data ganda eksternal.

 


Data ganda eksternal adalah data yang terdapat pada beberapa partai politik (antar parpol).

 


Komisioner KPU Kota Denpasar, I Made Windia menuturkan, sebanyak 36 data ganda eksternal ditemukan selama proses verifikasi administrasi berlangsung.

Baca juga: 36 Data Ganda Eksternal dari 12 Parpol, KPU Denpasar Panggil LO Parpol dan Pemilik Data Hari Ini

 


“Jumlahnya sebanyak 36 data dari beberapa partai politik,” ucap Made Windia saat ditemui Tribun Bali pada Senin 5 September 2022.

 


Adapun jumlah partai politik yang terlibat dalam data ganda tersebut sebanyak 12 partai politik.

 


Made Windia tak menyebutkan partai apa saja yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi menjaga etika serta aturan penyebaran informasi.

 


“Kalau untuk partainya, nggak boleh,” jelas Made Windia.

Baca juga: Berkenalan Lewat Media Sosial Hingga Bersetubuh, Wanita ini Alami Pencurian dengan Kekerasan

 


Pemanggilan Liaison Officer (LO) partai politik serta pemilik data dilakukan kepada partai politik yang sama-sama mengunggah surat pernyataan di SIPOL.

 


Dikarenakan adanya dua parpol yang sama-sama mengakui, hal tersebut yang menjadi dasar dari pemanggilan LO parpol serta pemilik data untuk melakukan klarifikasi.

 


“Perlu klarifikasi adalah ketika lebih dari 1 partai politik menginput surat pernyataan keanggotaan partai politik tersebut.

 


Misalkan partai A, dia menginput atau memasukan surat pernyataan ke SIPOL bahwa anggota itu dari partai A. Nah, di partai politik B juga ada surat pernyataan bahwa yang menyatakan anggota itu dari partai politik B,” jelas Made Windia saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Kota Denpasar.

 


Jika pemilik data memilih dan mengaku ssbagai anggota salah satu partai politik, maka statusnya pada partai politik lainnya akan diubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

 


“Misalnya dia mengakui di partai A, maka kita akan memberikan status memenuhi syarat (MS) pada partai A.”

 


“Sedangkan pada partai B, yang tidak diakui, maka kita akan memberikan status pada SIPOL (TMS) atau tidak memenuhi syarat,” ucap Made Windia .(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved