Berita Bali

Penerima BLT BBM di Bali Sebanyak 167 Ribu, akan Cair Dua Tahap

Penerima BLT Bahan Bakar Mesin (BBM) bernilai Rp. 600 ribu yang digadang-gadang untuk masyarakat miskin atau kurang mampu akan disalurkan oleh PT. Pos

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Penerima BLT Bahan Bakar Mesin (BBM) bernilai Rp. 600 ribu yang digadang-gadang untuk masyarakat miskin atau kurang mampu akan disalurkan oleh PT. Pos Indonesia.

Di Bali sendiri jumlah penerima BLT ini sebanyak 167.341 orang. Hal tersebut diungkapkan oleh, Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Bali, Ida Ayu Anggreni ketika dihubungi pada Selasa 6 September 2022.

“Penerimanya memang Kementrian Sosial yang menentukan, yang menginput data warga miskin kurang mampu sudah ada pendataan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation,” jelasnya.

Ilustrasi uang -
Ilustrasi uang - (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Yang menginput data tersebut yakni Desa dimana terdapat aplikator dari masing-masing Desa dan aplikator tersebut yang menginput bahwa ini keluarga miskin atau kurang mampu yang layak untuk mendapatkan bansos.

Kemudian kementrian sosial melalui aplikasi tersebut dapat langsung melihat datanya.

“Bisa mengusulkan melalui kabupaten-kabupaten online ke pusat datanya. Kita Provinsi kewenangannya hanya memantau, mengawasi dan mengkoordinasikan,” sambungnya.

Intinya penerima BLT BBM ini merupakan warga miskin. Pada aplikasi tersebut juga sudah tertera apa saja yang harus disertakan dan nanti data itu pusat yang menentukan warga yang mana ditarik sebagai penerima bansos.

“Untuk penyalurannya, belum saya masih menunggu dari Pos, katanya masih menunggu petunjuk dari pusat saya sudah menghubungi ke pusat katanya sedang proses segera akan disalurkan atau dicairkan bantuan ini. Penyalurannya serentak PT. Pos ditunjuk sebagai penyalur,” paparnya.

Nominal BLT Rp. 600 ribu dialokasikan untuk 4 Bulan dari September-Desember dengan nilai perbulan Rp. 150 ribu untuk 4 bulan.

Namun akan diberikan dua tahap, jadi akan diberikan Rp. 300 ribu untuk tahap awal dan tahap kedua Rp. 300 ribu pada Bulan Desember. (*)

 

BERITA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved