SIM Keliling

Selama 3 Hari, Simling Satlantas Polresta Denpasar Berlangsung di Layanan Publik Lapangan Lumintang

Setidaknya ada di tanggal 7, 8, dan 9 September 2022 ini dengan di langsungkan di Mall Pelayanan Publik, Lapangan Lumintang, Denpasar Utara, Kota Denp

Editor: Ahmad Firizqi Irwan
Satlantas Denpasar
Petugas kepolisian Satlantas Denpasar saat melayani masyarakat dalam perpanjangan SIM di Kota Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Denpasar sempat vokum karena masalah teknis, kini layanan tersebut mulai normal kembali.

Untuk memudahkan layanan SIM kepada masyarakat, SIM keliling Satlantas Denpasar akan kembali beroperasi.

Setidaknya ada di tanggal 7, 8, dan 9 September 2022 ini dengan di langsungkan di Mall Pelayanan Publik, Lapangan Lumintang, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: WISMAN Meninggal Dunia di Kamar Hotel, Simak Penjelasan Polresta Denpasar

SIM keliling atau Simling seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani SH, Simling akan beroperasi selama tiga hari kedepan dimulai dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

“Jadi sempat off karena masalah teknis dan kita mulai lagi di Lapangan Lumintang selama 3 hari,” ujar Kompol Ni Putu Utariani, Selasa 6 September 2022 terpisah.

 

Lanjut Kasat Lantas Polresta Denpasar didampingi Kanit Regident AKP Bhayangkara PS, Simling kini mulai beroperasi dan diperuntukkan untuk masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C.

Setidaknya, Simling nantinya dapat mempermudah layanan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya hanya berlaku sampai bulan September 2022 ini.

Baca juga: Satlantas Denpasar Berikan Himbauan Tertib Berlalu Lintas di Sekolah

“Pada intinya kami dari Satuan Lalulintas Polresta Denpasar akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Denpasar,” tegas Utariani.

 

Ia menjelaskan kembali untuk Simling, masyarakat yang datang ke lokasi sebaiknya sudah menyiapkan berkas-berkas yang telah ditentukan untuk memudahkan perpanjangan atau kepengurusan SIM.

Seperti fotocopy KTP, SIM lama, Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Hasil Psikologi.

 

Jika nantinya syarat tersebut sudah disiapkan, personil yang bertugas akan membantu pelayanan SIM dengan cepat.

“Jadi untuk perpanjangan SIM, maksimal 1 minggu sebelum masa berlaku habis,” imbuhnya. 

Baca juga: UNGKAP Kasus Narkotika, Polresta Denpasar Selamatkan 20.000 Jiwa Generasi Muda

Kompol Ni Putu Utariani yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Badung ini juga menyampaikan terkait Simling yang kini telah beroperasi kembali.

Nantinya, operasi SIM keliling ini tidak hanya berlangsung di satu titik saja, melainkan di beberapa titik yang telah disiapkan di wilayah hukumnya.

“Iya ada di beberapa titik, tapi yang jelas di Lapangan Lumintang kita akan jadwalkan selama 3 hari,” tutup Kompol Utariani.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved