Berita Bali

Pengiriman ke Luar Bali, Khawatir Babi Divaksinasi Jadi Sakit, Alit: Kami di Bawah Sudah Menjerit

pengiriman babi ke luar Bali, persyaratan vaksinasi terhadap ternaknya membuat peternak menjerit dan khawatir

Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi Babi - Pengiriman ke Luar Bali, Khawatir Babi Divaksinasi Jadi Sakit, Alit: Kami di Bawah Sudah Menjerit 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA – Rencana pengiriman babi ke luar Bali membuat para peternak menjerit dan merasa khawatir dengan adanya persyaratan vaksinasi terhadap ternaknya.

Ditakutkan, ketika dilakukan vaksinasi babi menjadi sakit dan batal mengirim ke luar Bali.

Peternak Babi Jembrana, Kadek Alit Subagia Yasa mengatakan, kebijakan pengiriman babi memang menjadi angin surga bagi para peternak.

Namun begitu, pemerintah harus mempertimbangkan kembali beberapa poin penting yang menjadi masukan dari para peternak, khususnya mengenai syarat pengiriman.

Baca juga: Gara-gara Tak Punya E-KTP, Ganti Rugi Sapi Mati PMK di Gianyar Ditunda

Alit menilai salah satu persyaratan yakni vaksinasi PMK untuk babi tersebut sangat cocok untuk jangka panjang.

Namun, untuk jangka pendek, menurutnya, kurang tepat.

Sebab, persyaratan agar hewan ternak divaksinasi dulu akan menyebabkan peternak menunggu lebih lama. Itu bisa menutup napas para peternak.

Sedangkan, peternak sendiri sudah menjerit dengan kondisi harga pakan yang melonjak tinggi.

"Jika harus menunggu, paling cepat sebulan kedepan, kita di peternak yang justru habis. Habis dalam artian pemberian pakan dan perawatan lainnya. Kami di bawah sudah menjerit karena penjualan di Bali atau serapannya rendah dibandingkan dikirim ke luar Bali," ungkapnya.

Kemudian, kata dia, untuk babi yang hendak diperdagangkan ke luar Bali dipastikan babi dengan ukuran besar atau babi siap potong.

Ketika dilakukan vaksinasi PMK, kondisi babi bakal drop dan justru mengakibatkan babi sakit.

"Ketika hendak kirim ke luar Bali syaratnya adalah harus bebas ASF dan PMK. Sedangkan kondisi babi kita kan sehat semua. Jika divaksinasi, kami takutkan menjadi sakit. Kami khawatir dengan kondisi ini. Dengan kondisi sakit otomatis kita batal menjual ke luar Bali," keluh Alit Subagia Yasa, Selasa 6 September 2022.

Terakhir, kata dia, untuk proses pelaksanaan vaksinasi juga belum jelas. Kedatangan vaksin dan pembagiannya juga masih belum pasti dan jelas.

Terakhir, soal distribusi vaksin yang juga belum jelas. Kemungkinan, vaksinasi akan memprioritaskan perusahaan besar.

"Misalnya oke kita vaksinasi. Nah setelah itu (vaksin), apakah kita bisa membuktikan bahwa hewan ternak kita sudah divaksinasi? Karena tidak ada akta dan sertifikatnya juga. Ujung-ujungnya nanti ambil sampel darah, dan kemudian hasilnya justru positif PMK, kan para peternak tidak bisa lagi mengirim ternak. Sekarang pasar di Bali juga serapannya rendah. Kita sebagai peternak bakal habis jika menunggu," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat dikabarkan telah menyetujui pengiriman hewan ternak jenis babi ke luar Bali.

Namun, pengiriman harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya adalah vaksinasi. Dan Bali diprioritaskan mendapatkan vaksin 80 persen dari total 1 miliar dosis vaksin PMK.

Hewan ternak babi belum dapat diperdagangkan keluar Bali meskipun Surat Edaran (SE) No 5 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan telah terbit.

Hal tersebut disebabkan karena babi yang akan diperdagangkan keluar daerah harus divaksinasi PMK terlebih dahulu agar tidak menimbulkan klaster PMK di daerah lain.

Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, vaksin PMK khusus babi belum tiba di Bali.

Mengenai hal tersebut, Ketua Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali I Katut Hari Suyasa menyebutkan, berarti ada miskomunikasi.

“Ini berarti ada miskomunikasi. Baru saja tadi pagi saya telepon pemerintah pusat mengatakan vaksin sudah terkirim. Sedangkan pada saat kita rapat 30 Agustus 2022 dengan Pak Luhut ia menjanjikan besoknya vaksin sudah terkirim dan itu merupakan perintah dari Pak Luhut karena ada 1 juta vaksin yang didatangkan dari Australia yang pernah GUPBI minta sebelumnya,” katanya, Selasa.

Alasannya meminta vaksinasi PMK pada babi karena pada saat itu Pemprov Bali hanya memberikan tiga opsi ketika melakukan rapat dengan Menkomarves, Luhut.

Opsi tersebut pertama adalah Bali harus di-lockdown.

Opsi kedua, Bali hanya diizinkan mengirimkan daging tanpa tulang, kepala, kulit, jeroan.

Ketiga, dengan karkas atau babi yang sudah dipotong, tapi hanya darah dan jeroannya saja yang diambil, tetapi untuk karkas dan dikirim harus diawali dengan uji swab/PCR.

“Tiga opsi ini membuat GUPBI tidak sepakat saat rapat 30 Agustus bersama Luhut. Kemudian kami memberikan masukan pada Pak Luhut agar menggunakan vaksinasi sebagai persyaratan. Sekalian babi kita vaksin sekalian kita melindungi rakyat. Itu konsepnya dan disetujui oleh Pak Luhut sehingga kemudian dibuatkan SE Nomor 5 khusus untuk Bali dan Jawa,” tambahnya.

Setelah melakukan rapat dengan Menkomarves, GUPBI juga melakukan rapat berbicara masalah teknis di Kantor Sekda Bali.

Dimana terdapat masalah penyimpanan untuk vaksin PMK belum siap.

“Katanya sudah dikirim 400 ribu dosis. Kalau tidak salah, untuk penyimpanan sudah diurus oleh pemerintah pusat. Tadi pagi saya komunikasi. Kalau pemerintah bilang tidak ada, ini sangat membingungkan dan merugikan peternak. Babi sudah jatuh pada harga Rp 35 ribu, nanti bisa kollaps,” tandasnya.

Jika minggu ini babi yang akan diperdagangkan keluar daerah tidak segera divaksinasi PMK, terlebih pengurusan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) itu membutuhkan waktu 2 minggu dan babi wajib dikarantina selama 2 minggu.

“Artinya kalau seminggu tidak diselesaikan maka babi tidak akan terkirim lagi 3 minggu. Harusnya sudah (vaksin tiba di Bali). Saya tidak tahu macetnya di mana,” katanya. (mpa/sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved