Berita Gianyar

9 Bulan, Polres Gianyar Tangkap 43 Pelaku Penyalahguna Narkoba, Zona Merah di Kecamatan Sukawati

Hanya butuh waktu sembilan bulan, sebanyak 43 orang pelaku penyalahguna narkotika dari total 31 kasus digiring ke Mapolres Gianyar

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Satres Narkoba Polres Gianyar menggelar pengungkapan kasus narkoba, Senin 12 September 2022 


Kasatres Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menjelaskan, dengan penangkapan para pelaku yang semuanya di wilayah Sukawati, menunjukkan bahwa daerah tersebut zona merah narkoba.

Kondisi tersebut tak terlepas dari daerahnya yang heterogen, serta bertetangga dengan Kota Denpasar. 


"Wilayah Sukawati sering terjadi penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba karena berbatasan dengan Kota Denpasar. Dimana Sukawati menjadi salah satu lokasi transaksi," ujarnya. 


Pamen Polres Gianyar, AKBP I Wayan Latra berharap, dengan pengungkapan - pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Gianyar, diharapkan bisa menekan terjadinya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Gianyar. 


"Dalam rentang waktu Januari hingga September 2022, Sat Resnarkoba Polres Gianyar telah mengungkap 31 kasus narkoba dengan 43 tersangka. Kami berharap masyarakat menjauhi narkoba dan tetap hidup sehat," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved