Berita Badung
Data Dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Disperinaker Badung Berharap Semua Pekerja Dapat BSU
Data Dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Disperinaker Badung Berharap Semua Pekerja Dapat BS
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sampai saat ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung belum mengetahui data pasti terkait penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Gumi Keris.
Kendati demikian diharapkan semua pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Disprinaker, I Putu Eka Merthawan yang dikonfirmasi Senin 12 September 2022 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku jika data terkait penerima BSU di Badung di handle oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kurang Syarat Formil dan Materil, Berkas Perkara Dugaan Korupsi LPD Anturan Dikembalikan
"Sampai saat ini masih dalam proses kroscek data.
Artinya penerima BSU hanya menerima satu bantuan dari pemerintah, mengingat ada beberapa bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat," katanya Eka Merthawan.
Diakui saat ini Kementrian dan Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan validasi data, sehingga penerima benar-benar valid.
"Ini kan tidak mudah, karena satu orang bisa jadi menerima bantuan yang lain atau lebih dari pada satu bantuan," jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya mengaku, pemerintah daerah saat ini sebagi hanya sebagai pensuport data.
Bahkan data di BPJS ketenagakerjaan dipastikan sudah valid. Pasalnya jika berhenti mengikuti BPJS dalam kurun waktu dua bulan yang lalu maka datanya akan off.
"Sebenarnya Kemenaker masih menerima menyusun Juklak Juknis yang belum kami terima berapa data yang menerima.
Hanya saja semua sebenarnya bergantung pada BPJS Ketenagakerjaan. Jika dia sudah masuk berarti berpotensi mendapatkan," bebernya.
Baca juga: Kasus Gigi Berlubang pada Anak di Denpasar di Bawah 50 % , Sekretaris PDGI: Kebanyakan Gigi Geraham
Pihaknya mengaku, pekerja yang mendapatkan BSU adalah pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori tenaga kerja formal, seperti PT dan yang lainnya.
Namun untuk tenaga kerja Informal seperti UMKM yang berdiri sendiri belum dapat.
"Jadi BSU ini menyentuh tenaga formal. Bahkan kita menginginkan agar sektor tenaga kerja informal dan formal juga mendapatkan.
Namun karena tidak bisa, kami di kabupaten Badung juga tidak bisa berkata apa-apa karena semua bergantung kementrian," ungkapnya.
Pihaknya mengakui jumlah tenaga kerja di Badung sebanyak 147.000.
Hanya saja semua ini belum tentu mendapat BSU tersebut, pasalnya ada yang berstatus UMKM atau pekerja informal dan ada pula yang mungkin BPJS nya sudah tidak aktif.
"Untuk data valid kami belum tau. Sehingga kami sifatnya menunggu data dari pemerintah pusat.
Namun untuk pencairannya juga tidak ke pemerintah daerah, melainkan langsung ke rekening penerima," bebernya.
Diakui BSU tahap awal untuk pekerja dan buruh telah dicairkan pemerintah lewat Kemenaker.
Dana BSU Rp 600 Ribu tersebut sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin 12 September 2022 hari ini melalui Bank Himbara.
"Kalau jumlahnya pasti Rp 600 ribu. Jadi semua pekerja berhak mendapat, dan bisa langsung diurus oleh kantornya sendiri," imbuhnya sembari mengatakan nanti kalau kami diberikan juklak juknis dan data valid berapa jumlah pekerja yang menerima BSU akan saya sampaikan kembali. (*)