Berita Jembrana

Mr. Noah Lakukan RJ karena Alasan Kemanusiaan, Kejari Jembrana Gelar Restorative Justice 2 Kasus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar dua pelaksanaan restorative justice (RJ) di kantornya, Senin 12 September 2022.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Prosesi pelepasan rompi tahanan berwarna orange sebagai tanda dua orang tersangka sudah terlepas dari kasus hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama di Kantor Kejari Jembrana, Senin 12 September 2022. 


"Kami sangat menghormati hukum yang berlaku di sini. Saya pribadi sangat kasian dengan kondisinya (pelaku). Karena ketika di penjara, keluarganya akan terlantar. Maka kita lakukan dengan damai agar semua bisa berjalan semestinya," 


Namun, kata dia, satu catatan untuk pelaku adalah agar tidak melakukan hal serupa lagi ke depannya. Jika melakukan lagi, tentunya pintu penjara akan menunggunya.


"Saya harap ini perbuatan yang pertama dan terakhir yang dilakukan pelaku," tandasnya. 


Terpisah, pelaku pencurian Heri Prasetio sangat bersyukur telah bebas dari perkara tersebut lewat proses restorative justice (RJ). Dan ia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akam mengulanginya lagi. 


"Saya sangat menyesal telah melakukan ini (pencurian) dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi," katanya sembari menjabat tangan korbannya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved