Berita Bali
Arie Divonis Bui 6 Tahun oleh PN Denpasar, Terima Kiriman Ganja dari Medan
Arie Anggakusumah (35) telah divonis pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Arie Anggakusumah (35) telah divonis pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain kurungan badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair satu tahun penjara.
Terdakwa asal Jakarta ini divonis, karena terbukti menguasai narkotik golongan I jenis sabu dan ganja.
Menanggapi vonis itu, terdakwa Arie pasrah menerima. Terkait vonis itu, disampaikan Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Nova, Anak Ketua DPR yang Kecanduan Ganja untuk Kurangi Sakit Kepala Usai Operasi
"Putusan sudah dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin 12 September 2022.
Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan, bahwa vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki narkotik golongan I dalam bentuk tanaman dan dalam bentuk bukan tanaman.
Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
Baca juga: Sidang Dugaan Penyalahgunaan Ganja di Bali, Tim Hukum Terdakwa Putu Nova Mohon Keringanan
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di kosnya, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 26 Pebruari 2022 sekira pukul 00.30 Wita.
Terdakwa diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran gelap narkoba, bermula saat kenal dengan Ades (buron).
Ades dikenal sebagai penjual narkoba dan pernah menginap di kos terdakwa. Terdakwa pun pernah membeli narkoba dari Ades.
Tidak hanya sekali, pertengahan bulan Desember 2021 terdakwa kembali memesan ganja.
Ganja seberat 47,38 gram dibeli oleh terdakwa seharga Rp2,5 juta dan dikirim dari Medan via jasa ekspedisi. Rencananya ganja itu akan dikonsumsi oleh terdakwa.
Baca juga: Diduga Salahgunakan Ganja, Jaksa Tuntut 6 Bulan Rehab Anak Ketua DPRD Badung
Beberapa hari kemudian, saat berada di kos terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian dari Unit Sat Resnarkoba Polres Badung. Lalu dilakukan penggeledahan.
Hasilnya selain mendapatkan paket ganja, ditemukan juga beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 3,32 gram netto.
Atas temuan itu, terdakwa pun kemudian digelandang menuju kantor polisi Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali