Berita Tabanan
Muliarta dan De Ana Tak Berkutik, Ditangkap Polres Tabanan karena Timbun BBM Subsidi
Polres Tabanan tangkap dua orang penimbun BBM, mereka keduanya melanggar undang-undang perniagaan dan juga pengangkutan BBM subsidi.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan meringkus dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) berubsidi, I Putu Muliarta (55), warga Banjar Dinas Kayu Pring Desa Pupuan dan I Gede Ana Framata (40), warga Banjar Belimbing Desa Belimbing Kecamatan Pupuan.
Solar subsidi seharga Rp 6.800 dijual mereka Rp 8.500.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, keduanya ditangkap terpisah.
Muliarta pada 8 September 2022. Sedangkan De Ana, sehari setelahnya. Keduanya ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Dampak Kenaikan BBM, Harga Ikan Tongkol Naik 30 Persen di Gianyar
Tidak ada perlawanan. Ratusan liter solar subsidi pun disita.
Mereka keduanya melanggar undang-undang perniagaan dan juga pengangkutan BBM subsidi.
“Kegiatan perniagaan dan pengangkutan BBM bersubsidi yang mereka langgar. Kedua tersangka ini mengambil atau membeli BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali. Jadi itu yang mereka langgar,” ucapnya, Selasa 13 September 2022.
Ranefli menyebut, dari tersangka Muliarta disita tiga jeriken solar subsidi.
Dari tiga jeriken itu berisi 164 liter solar, kemudian dua lainnya masing-masing 66 liter pertalite dan 33 liter pertamax.
Selain itu, disita sepeda motor Honda Vario dan uang tunai hasil penjualan Rp 180 ribu.
Sedangkan dari tersangka De Ana disita tiga jeriken berisi 36 liter solar subsidi.
Dua jeriken lainnya berisi 7 liter pertamax, dan 17 liter pertamax turbo.
“Untuk pasal yang kami sangkakan pasal 55 tentang penyalahgunaan pengangkutan BBM. Pasal 53 setiap orang yang mengangkut tanpa izin, dipenjara empat tahun. Dan pasal 23 tanpa izin usaha menyimpan dipidana penjara tiga tahun,” bebernya.
Kapolres menyatakan, kedua tersangka ditangkap setelah ada instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk melaksanakan pemantauan BBM.
Presiden Jokowi meminta adanya penindakan masyarakat yang melakukan penimbunan.
Untuk modus tersangka I Putu Muliarta dan I Gede Ana Framata menjual solar subsidi Rp 6.800 menjadi Rp 8.500.
“Mereka menjual solar subsidi untuk dijual ke petani,” ucapnya.
Dijelaskannya, aksi tersangka dilakukan dengan membeli BBM di Seririt, Buleleng. Selanjutnya dijual ke Pupuan oleh tersangka Muliarta.
Sedangkan untuk De Arta membeli di SPBU di Berembeng Tabanan kemudian dijual di Desa Belimbing, Pupuan.
“Sekali membeli sekitar 40 literan. Dan mereka menjual dari harga Rp 6.800 dijual seharga Rp 8.500,” ucapnya, Selasa.
Pengakuan tersangka Muliarta, sudah enam bulan melakukan aksinya.
Sekali membeli sekitar 40 literan. Dan akan kulakan kembali setelah solar tersebut habis.
Sedangkan De Arta mengaku, sudah empat bulan melakukan aksinya.(*).
Kumpulan Artikel Tabanan