Berita Bali
Ditangkap dengan Barang Bukti 3 Kg Ganja, Gede Agus dkk Divonis 8 Tahun Penjara
Lima sekawan ini divonis pidana, karena terlibat peredaran ganja jaringan Bali-Jawa. Para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Saat digeledah, ditemukan tiga paket besar berisi ganja yang beratnya sekitar 3 kilogram. Selain itu diamankan juga sejumlah alat yang digunakan untuk mem-packing ganja, seperti gunting, isolasi bening, dan plastik besar.
Saat tengah menangkap Virginiawan, datang bergantian dua terdakwa lainnya yakni Zainuri dan Oky. Keduanya pun ditangkap petugas kepolisian.
Dari tangan Zainuri berhasil diamankan satu paket ganja, sedang dari Oky, petugas kepolisian mengamankan ponsel.
Kemudian petugas memeriksa dan mencocokan ponsel kelima terdakwa, ternyata berisi percakapan terkait ganja. Dari pengakuan para terdakwa, ganja itu didapat dari pemilik akun Instagram medical consultation.
Para terdakwa hanya bekerja menjadi pengedar dan telah mengirim beberapa kilogram ganja ke Jawa. Dari pekerjaan itu, para terdakwa telah menerima upah Rp 1 juta. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali