Polisi Tembak Polisi

Pengajuan Banding Ditolak, Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Soal Hasil Sidang Kode Etik

Usai pengajuan banding yang dilayangkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan lakukan gugatan langsung ke PTUN

Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 30 Agustus 2022. Pengajuan Banding Ditolak, Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Soal Hasil Sidang Kode Etik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai pengajuan banding yang dilayangkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan lakukan gugatan langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ferdy Sambo yangs ebelumnya sudha sempat mengaukan banding namun ditolak akan melakukan perlawanan terkait dengan hasil sidang kode etik yang membuat dirinya dipecat secara tidak hormat.

Dengan pengajuan ini, pihak kepolisian dengan tegas dan siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sempat melayangkan gugatan terhadap keputusan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 26 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: IPW Sebut Sosok Kakak Asuh Bantu Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Adalah Eks Kapolri, Siapa?

Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya dan seluruh pihak dari kepolisian siap untuk menjalani gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam tersebut.

Dedi mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu 21 September 2022 lalu.

Menurut Irjen Dedi, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Baca juga: Kabareskrim Bantah Isu Pernikahan Kedua Ferdy Sambo, Pernyataan Kamaruddin Dipertanyakan

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri tersebut akan minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik tersebut.

Menurut Bambang, yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini Surat Keputusan (SKep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved