Polisi Tembak Polisi
Pengajuan Banding Ditolak, Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Soal Hasil Sidang Kode Etik
Usai pengajuan banding yang dilayangkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan lakukan gugatan langsung ke PTUN
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai pengajuan banding yang dilayangkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan lakukan gugatan langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ferdy Sambo yangs ebelumnya sudha sempat mengaukan banding namun ditolak akan melakukan perlawanan terkait dengan hasil sidang kode etik yang membuat dirinya dipecat secara tidak hormat.
Dengan pengajuan ini, pihak kepolisian dengan tegas dan siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo sempat melayangkan gugatan terhadap keputusan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 26 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: IPW Sebut Sosok Kakak Asuh Bantu Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Adalah Eks Kapolri, Siapa?
Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya dan seluruh pihak dari kepolisian siap untuk menjalani gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam tersebut.
Dedi mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu 21 September 2022 lalu.
Menurut Irjen Dedi, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Isu Pernikahan Kedua Ferdy Sambo, Pernyataan Kamaruddin Dipertanyakan
Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.
Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri tersebut akan minim celah untuk digugat.
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik tersebut.
Menurut Bambang, yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini Surat Keputusan (SKep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja," ujar Bambang.
"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit SKep dari Kapolri," imbuhnya.
Baca juga: Rekaman Nikita Mirzani Disebut Curhat Soal KDRT dengan Ferdy Sambo Viral, Ini Kata Pengacara Sambo
Selain Ferdy Sambo, ada empat anggota Polri lainnya yang juga dijatuhi sanksi PTDH, dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.
Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.
Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.

Kabareskrim Bantah Isu Pernikahan Kedua Ferdy Sambo
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri membantah soal isu pernikahan kedua Ferdy Sambo yang sempat dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara keluarga Brigadir J tersebut mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memiliki wanita lain yang dinamai ‘Si Cantik’ yang sudah dijadikan istri sah dengan disaksikan oleh Rohaniawan.
Hal ini tentu membuat Kabareskrim Polri angkat bicara dan membantah soal isu pernikahan kedua yang dilakukan Ferdy Sambo.
Kasus Ferdy Sambo sampai saat ini memang masih menjadi misteri mengingat motif pembunuhan masih belum transparan,
Sampai saat ini, setidaknya ada 2 hal yang diduga menjadi dasar motif pembunuhan berencana ini mulai dari konsorsium 303 hingga pelecehan seksual.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, ia tidak pernah memberikan konfirmasi kepada Pengacara Brigadir J soal adanya pernikahan antara Ferdy Sambo dengan wanita lain.
Diketahui, Kamaruddin sempat menyampaikan bahwa informasi Ferdy Sambo menikah dengan wanita lain yang disebut ‘si cantik’ sudah dikonfirmasi Komjen Agus Andrianto.
“Saya tidak pernah menyampaikan hal itu, karena saya enggak tahu,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Senin 19 September 2022 lalu.
Agus menambahkan, ia juga belum mendapatkan informasi dari para saksi dan tersangka yang diperiksa soal informasi pernikahan Sambo dengan wanita lain tersebut.
"Keterangan (pernikahan Sambo dengan wanita lain) pun tidak pernah saya dapat dari yang kita periksa," ucap Agus. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Polri Tegaskan Siap Hadapi Ferdy Sambo yang Akan Gugat Hasil Sidang Etik Soal Pemecatannya di Ptun