Berita Tabanan
UDENG Barak dan Saput Poleng, Sekda Pemkab Tabanan Sebut Imbauan Dan Tidak Wajib
Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, pemakaian udeng barak dan saput poleng yang dipersoalkan orangtua siswa, tidak pernah ada surat edaran.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tidak lagi biaya sendiri dari orangtua.

Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, pemakaian udeng barak dan saput poleng yang dipersoalkan orangtua siswa, tidak pernah ada surat edaran.
Sehingga itu bukanlah sebuah kewajiban.
Imbauan itu semata-mata, ialah mencirikan satu budaya Bali di Tabanan.
Tidak ada kewajiban atau pemaksaan, dengan surat edaran untuk memakai itu.
“Tidak ada surat edaran. Itu imbauan dan tidak ada kewajiban,” ucapnya Kamis 22 September 2022.
Menurut dia, penggunaan itu merupakan ciri khas suatu daerah.
Di Tabanan memakai imbauan seperti itu.
Dan imbauan merupakan persoalan kebudayaan saja.
Mencirikan kebudayaan Tabanan.
Itu pun berlaku di jajaran OPD Tabanan.
Karena sebelumnya, pada 17 Agustus 2022 atau hari kemerdekaan merah putih dengan saput poleng.
Karena nyaman dan bagus, maka keterusan hingga saat ini.

“Ada maknanya merah dan poleng.
Dan menggunakan tri datu (merah hitam dan putih).