Berita Tabanan
UDENG Barak dan Saput Poleng, Sekda Pemkab Tabanan Sebut Imbauan Dan Tidak Wajib
Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, pemakaian udeng barak dan saput poleng yang dipersoalkan orangtua siswa, tidak pernah ada surat edaran.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ada imbauan baru dari Pemerintah Daerah Tabanan, ke sekolah untuk pemakaian baju adat.
Siswa laki-laki SMP dan SD diminta, memakai udeng barak (merah) dengan saput poleng.
Sedangkan siswi perempuan memakai kamen hitam, dan amed merah.
Imbauan ini akhirnya menuai pro dan kontra.
Ramai di jagat media sosial.
Akhirnya orangtua siswa pun, mengeluh dengan hal itu.
Bahkan menuding itu akhirnya sebagai sebuah kewajiban.
Baca juga: Oleh-oleh Bali, Udeng Ikat Kepala Khas Bali dengan Aneka Motif Mulai Dari Rp 25 Ribuan
Baca juga: VIDEO Asusila Dibuat Sepulang Malukat Dari Tirta Empul, Kini MMD dan DNL Menyesal

Informasi yang dihimpun dari media sosial, banyak warga mempertanyakan.
Kenapa ada aturan (imbauan,red) itu.
Hal itu tentu membebani orangtua siswa.
Karena harus mengeluarkan biaya tambahan ketika itu diwajibkan.
Tak sedikit warga yang berkomentar pedas.
Kemudian menghubungkan hal tersebut menjadi doktrinasi.
Orangtua meminta ketika itu adalah kebijakan, maka sepatutnya adalah bantuan.