Berita Tabanan
UDENG Barak dan Saput Poleng, Sekda Pemkab Tabanan Sebut Imbauan Dan Tidak Wajib
Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, pemakaian udeng barak dan saput poleng yang dipersoalkan orangtua siswa, tidak pernah ada surat edaran.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ada imbauan baru dari Pemerintah Daerah Tabanan, ke sekolah untuk pemakaian baju adat.
Siswa laki-laki SMP dan SD diminta, memakai udeng barak (merah) dengan saput poleng.
Sedangkan siswi perempuan memakai kamen hitam, dan amed merah.
Imbauan ini akhirnya menuai pro dan kontra.
Ramai di jagat media sosial.
Akhirnya orangtua siswa pun, mengeluh dengan hal itu.
Bahkan menuding itu akhirnya sebagai sebuah kewajiban.
Baca juga: Oleh-oleh Bali, Udeng Ikat Kepala Khas Bali dengan Aneka Motif Mulai Dari Rp 25 Ribuan
Baca juga: VIDEO Asusila Dibuat Sepulang Malukat Dari Tirta Empul, Kini MMD dan DNL Menyesal

Informasi yang dihimpun dari media sosial, banyak warga mempertanyakan.
Kenapa ada aturan (imbauan,red) itu.
Hal itu tentu membebani orangtua siswa.
Karena harus mengeluarkan biaya tambahan ketika itu diwajibkan.
Tak sedikit warga yang berkomentar pedas.
Kemudian menghubungkan hal tersebut menjadi doktrinasi.
Orangtua meminta ketika itu adalah kebijakan, maka sepatutnya adalah bantuan.
Tidak lagi biaya sendiri dari orangtua.

Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, pemakaian udeng barak dan saput poleng yang dipersoalkan orangtua siswa, tidak pernah ada surat edaran.
Sehingga itu bukanlah sebuah kewajiban.
Imbauan itu semata-mata, ialah mencirikan satu budaya Bali di Tabanan.
Tidak ada kewajiban atau pemaksaan, dengan surat edaran untuk memakai itu.
“Tidak ada surat edaran. Itu imbauan dan tidak ada kewajiban,” ucapnya Kamis 22 September 2022.
Menurut dia, penggunaan itu merupakan ciri khas suatu daerah.
Di Tabanan memakai imbauan seperti itu.
Dan imbauan merupakan persoalan kebudayaan saja.
Mencirikan kebudayaan Tabanan.
Itu pun berlaku di jajaran OPD Tabanan.
Karena sebelumnya, pada 17 Agustus 2022 atau hari kemerdekaan merah putih dengan saput poleng.
Karena nyaman dan bagus, maka keterusan hingga saat ini.

“Ada maknanya merah dan poleng.
Dan menggunakan tri datu (merah hitam dan putih).
Ini warna kesucian buat umat Hindu.
Tidak ada unsur ke politik dan lain-lain.
Tidak ada yang megharuskan.
Pak Bupati Tabanan juga tidak ada itu (kebijakan mewajibkan).
Cuma imbauan untuk keserasian di Tabanan,” ungkapnya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tabanan, I Wayan Widarsa, mengatakan bahwa untuk imbauan saat ini.
Di mana pria menggunakan udeng barak dan saput poleng.
Kalau perempuan menggunakan kamen hitam dan amed merah.
Untuk yang tidak punya maka pihaknya tidak memaksakan.
Tidak ada kewajiban sementara ini.
Atau perintah harus menggunakan pakaian adat tersebut.

“Tidak. Tidak ada keharusan. Seiring waktu mungkin bisa bersama-sama,” katanya.
Siswa SMP 1, menurut dia, bahwa mayoritas memang sudah memiliki perlengkapan adat tersebut.
Sehingga sudah kebanyakan yang memakai.
Itu merupakan tri datu, yang akan digunakan setiap hari Kamis.
Dan memang sudah biasa, setiap hari Kamis siswa-siswi menggunakan pakaian adat.
Saat ini, hanya ada tambahan seperti itu.
“Untuk pakaian menggunakan baju sekolah khusus hari Kamis,” katanya. (*)