Berita Bali

VIDEO Asusila Dibuat Sepulang Malukat Dari Tirta Empul, Kini MMD dan DNL Menyesal 

Kombes Pol Satake Bayu, menyebut video asusila berpakaian adat Bali direkam kedua pelaku pada 1 September 2022. Usai malukat di Pura Tirta Empul.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Pemeran Video Mesum Berpakaian Adat Bali Diamankan Ditreskrimsus Polda Bali, Disangkakan Hukuman Penjara 12 Tahun. 

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan Ditreskrimum Polda Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali pun, mengungkap kasus video asusila berpakaian adat Bali pada Kamis 22 September 2022.

Setelah sebelumnya viral di media sosial.

Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian menghadirkan kedua terduga pelaku berinisial MMD dan DNL.

Pemeran laki-laki pada video tersebut berinisial MMD (28) asal Denpasar.

Pemeran peremuan berinisial DNL (26), berasal dari Bogor yang bertempat tinggal di Depok.

Pemeran Video Mesum Berpakaian Adat Bali Diamankan Ditreskrimsus Polda Bali, Disangkakan Hukuman Penjara 12 Tahun.
Pemeran Video Mesum Berpakaian Adat Bali Diamankan Ditreskrimsus Polda Bali, Disangkakan Hukuman Penjara 12 Tahun. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, hubungan kedua terduga pelaku hanya sebatas teman.

“Mereka adalah teman. Hubungannya adalah teman,” ucap Kabid Humas Polda Bali saat jumpa pers pada Kamis 22 September 2022.

Lebih lanjut, terduga pelaku MMD menuturkan, perkenalannya dengan DNL berawal dari media sosial Twitter.

MMD menyebut, dirinya mengenal DNL sejak Agustus 2022.

“Kenal lewat media sosial Twitter. Itu dari Agustus (2022),” ucap MMD saat ditanya Kabid Humas Polda Bali dalam acara jumpa pers siang tadi.

Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, terduga pelaku disangkakan UU ITE dan Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda Rp 6 miliar.

“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan, adalah UU ITE, dan juga Undang-Undang Pornografi.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun, dan dendanya Rp 6 miliar,” jelas Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers pada Kamis 22 September 2022.

Kini kedua pelaku pun mengku menyesal dengan perbuatannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved