Berita Jembrana
90 Persen Perkara Perdata di PN Negara adalah Perceraian, Perkara Pidana Didominasi Kasus Narkotika
Pengadilan Negeri (PN) Negara menangani ratusan perkara baik pidana maupun perdata setiap tahunnya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pengadilan Negeri (PN) Negara menangani ratusan perkara baik pidana maupun perdata setiap tahunnya.
Namun, sejak terjadinya pandemi, perkara yang lebih banyak adalah perdata.
Bahkan, dari total perkara perdata yang ditangani, 90 persen di antaranya adalah kasus perceraian. Hal itu disebabkan oleh banyak faktor seperti ekonomi dan lainnya.
Sementara untuk perkara pidana didominasi oleh kasus narkotika.
Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Fuso Hantam Dua Kendaraan di Jembrana, Mobil dan Motor Penyok
Menurut data yang diperoleh dari PN Negara, dari bulan Januari-September 2022 jumlah perkara perdata gugatan sebanyak 185, di antaranya 166 perkara adalah kasus perceraian.
Kemudian ada 5 perkara perdata gugatan sederhana dan 74 perkara permohonan. Sementara, untuk perkara pidana tercata ada 73 perkara.
Kemudian ada 1 pidana praperadilan dan dua pidana anak yang menjadi korban.
Ketua PN Negara, Ni Kadek Kusuma Wardani mengatakan, sejak pandemi perkara yang ditangani lebih dominan perkara perdata.
Dari ratusan perkara yang ditangani pada tahun 2022, didominasi oleh perkara perceraian.
Baca juga: Kejari Jembrana Tangani 10 Perkara PPA, Meningkat Hampir 3 Kali Lipat dari 2021
"Ada perkara perdata, yang paling banyak itu kasus perceraian," kata Kusuma Wardani saat dikonfirmasi, Jumat 23 September 2022.
Dia menegaskan, peningkatan perkara perceraian ini disebabkan oleh beberapa faktor terlebih saat pandemi.
Beberapa faktornya adalah ekonomi, kemudian juga ada kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, juga alasan lain yang terpenuhi dalam PP 9 tahun 1975 tentang perkawinan.
"Yang jelas dari kasus yang kami terima, hampir 90 persen adalah perceraian," ungkapnya.
Sedangkan untuk perkara pidana, kata dia, secara umum justru cenderung menurun. Namun, dari pidana yang ditangani didominasi oleh kasus narkotika.
"Tidak ada kenaikan, tapi didominasi oleh narkotika. Artinya perkara narkotika selalu ada masuk ke kami. Prosentasenya lumayan besar," jelasnya.
Baca juga: Sopir Angkutan dan Nelayan Jembrana Bakal Dapat Voucher BBM, Satu Voucher Bernilai Rp200 Ribu
Kadek Kusuma Wardani menambahkan, sejak pandemi berlangsung persidangan tetap berjalan normal meskipun beralih ke sidang online (daring).
Meskipun begitu, ia tak menampik bahwa pernah terjadi kendala seperti jaringan yang sempat terganggu dan lainnya.
"Selama pandemi persidangan tetap berjalan normal, sudah berjalan baik. Meskipun memang ada kendala seperti jaringan yang gangguan."
"Namun, itu semua bisa diselesaikan dengan semua pihak terkait. Sehingga semua tatanan hukum acara bisa berjalan," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana