Berita Karangasem
Makan Korban Jiwa, Galian Ilegal di Karangasem Diminta Tak Beroperasi Lagi
Jenazah sopir truk galian, Made DS, asal Banjar Telung Bhuana, Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem yang meninggal
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI. COM, KARANGASEM - Jenazah sopir truk galian, Made DS, asal Banjar Telung Bhuana, Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem yang meninggal karena tertimbun longsoran material galian langsung dibawa ke rumahnya.
Kepergian Made DS jadi tanggung jawab bersama.
Mengingat korban dan pemiliknya, Nyoman Sidia, masih mmiliki hubungan keluarga.
Selain itu galian merupakaan usaha keluarga.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Karangasem Meningkat, Tahun 2021 Tembus 6,78 Persen
Kepergian korban sudah diterima oleh keluarga, dan dianggap sebagai musibah dan bencana.
Kepala Satpol PP Karangasem, Ketut Arta Sedana, mengatakan, kejadian longsor di galian c illegal yang merenggut nyawa sudah ditindaklanjuti.
Galian yang tak memiliki izin diminta ditutup hingga keluarnya izin menggali.
Untuk selanjutnya, penindakan wewenang berada pada provinsi.
"Untuk kejadian kemarin tanggung jawab bersama. Sopir yang meninggal keponakan pemilik galian. Kita sudah ketemu dengan pemilik. Pemilik galian c diminta tak beroperasi karena tak mengantongi izin," ungkap I Ketut Arta Sedana, Kamis 22 September 2022
Ditambahkan, petugas Satpol PP Karangasem sedang lakukan identifikasi galian C tidak berizin di Kubu, Bebandem, Selat, dan Rendang.
Baca juga: Nikmati Indahnya Bawah Laut Pantai Amed Karangasem, Snorkeling Aman dan Nyaman
Galian yang tak berizin diminta tidak beroperasi sampai keluarnya izin.
Untuk usaha yang izin sudah habis agar diperpanjang kembali.
Made DS meninggal setelah trtimbun longsor material galian, Rabu (21/9/2022) pukul 10.30 wita.
Kejadian di Galian milik Nyoman Sidia di Br. Badeg Tengah, Desa Sebudi.
Longsoran sempat kenai operator alat berat, Sukrama warga Br. Kelodan, Sebudi. Dan mengalami luka lecet