Berita Klungkung

Tilep Uang Untuk Pengobatan Orangtua, Tersangka Korupsi BUMDes Besan Klungkung Ditahan

Komang Nindia Satnata ditahan, tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan

Tribun Bali
I Komang Nindia Satnata (31), hanya bisa pasrah saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis 22 September 2022 - Tilep Uang Untuk Pengobatan Orangtua, Tersangka Korupsi BUMDes Besan Klungkung Ditahan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - I Komang Nindia Satnata (31), hanya bisa pasrah saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, Kamis 22 September 2022.

Pria bujang tersebut ditahan pihak kejaksaan, setelah berkas perkara korupsi dana BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan dinyatakan lengkap (P21).

Komang Nindia Satnata merupakan tersangka tunggal, dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan.

Sebelum ditahan, ia yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Klungkung.

Baca juga: Didakwa Lakukan Dugaan Korupsi LPD Ungasan Badung Rp 26 Miliar, Mantan Kepala LPD Ajukan Keberatan

Termasuk juga menjalani cek kesehatan dan test swab antigen sekitar pukul 11.00 Wita.

Setelah selesai menjalani tes kesehatan, Nindia langsung menggenakan rompi tahanan.

Ia tampak pasrah saat diarahkan masuk ke mobil yang mengantarkannya ke ruang tahanan.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan halaman kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Nindya Satnata sempat mengatakan, uang hasil korupsi digunakan untuk biaya pengobatan orangtuanya.

"Uang itu saya digunakan untuk biaya pengobatan orangtua," ujar Nindia.

Ia kemudian dititipkan di ruang tahanan Polsek Dawan, sembari menunggu jadwal persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede didampingi Kasi Pidana Khusus Putu Kekeran bersama Kasi Intel, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, secara subjektif alasan penahanan tersangka, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Hari ini kami lakukan penahanan terdakwa, karena pertimbangan subjektif dan objektif," ujar Kekeran.

Ia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah kedalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya mantan bendahara BUMDes Kertha Jaya ini dijadikan tersangka karena diduga menyelewengkan keuangan BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif.

Komang Nindia Satnata diduga menilep uang hasil penjualan toko BUMDes Kertha Jaya.

Akibat perbuatannya, menyebabkan adanya kerugian negara mencapai Rp 620 juta.(*).

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved