Kasus Dugaan Gratifikasi
Harta Kekayaan Lukas Enembe Capai Rp33 Miliar, Dari Surat Berharga Sampai Miliki Tambang Emas
Harta kekayaan tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar, Lukas Enembe ternyata mencapai lebih dari Rp33 miliar
Lukas Enembe juga diketahui memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua.
Tambang itu dikelola oleh rakyat Papua sendiri.
"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara. Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ungkap Stefanus Roy Rening.
Tetapi, Stefanus mengatakan tambang emas tersebut belum memiliki izin dan tengah diurus.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi Sebagai Bentuk Refreshing, Pengacara: Dia Pemimpin Ideal
Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan ke KPK.
"Fotonya (lokasi tambang emas -red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Pemanggilan pertama, Senin 12 September 2022 lalu, Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.
Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.