Kasus Dugaan Gratifikasi

Harta Kekayaan Lukas Enembe Capai Rp33 Miliar, Dari Surat Berharga Sampai Miliki Tambang Emas

Harta kekayaan tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar, Lukas Enembe ternyata mencapai lebih dari Rp33 miliar

Instagram
Gubernur Papua Lukas Enembe. Harta Kekayaan Lukas Enembe Capai Rp33 Miliar, Dari Surat Berharga Sampai Miliki Tambang Emas 

Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran.

Dengan kekayaan mencapai Rp33 miliar, Lukas Enembe masih akan diminta untuk mendatangi kantor KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang diadukan oleh masyarakat Papua. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, 6 Bidang Tanah Senilai Rp 13,6 M hingga Tambang Emas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved