Berita Gianyar
Kuras APBN, Mantan Anggota DPRD Gianyar Nilai Uang Pensiunan DPR Tidak Tepat
Pemberian uang pensiun pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, kini tengah menjadi pro-kontra di masyarakat.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemberian uang pensiun pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, kini tengah menjadi pro-kontra di masyarakat.
Namun lebih banyak yang tak setuju.
Satu di antaranya mantan anggota DPRD Gianyar, Ida Bagus Nyoman Rai periode 2014-2019.
Kepada wartawan, Gus Rai pun membeberkan pandangannya terkait ketidaktepatannya DPR RI menerima pensiunan.
Kata dia, DPR berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Anggota DPRD Gianyar Minta Bebaskan Tajen, Polda Bali akan Tetap Berantas Perjudian
Di mana jabatan DPR itu bisa saja hanya satu periode atau lima tahun. Dengan pengabdian segitu, maka mendapatkan gaji pensiunan per bulan tidak pantas.
"Kurang elok, kurang cerdas. Karena beda pengabdian lima tahun dengan pengabdian seorang pegawai, ASN. Dan, uang pensiunan ASN itu pun bukan diberikan langsung oleh negara, tetapi itu seperti tabungan kita. Artinya saat masih aktif jadi ASN, kita nabung untuk pensiunan nanti," ujar mantan Dewan Gianyar yang juga mantan pejabat birokrasi Pemkab Gianyar itu.
Selain itu, di tengah kesulitan ekonomi yang terjadi saat ini, Gus Rai menilai pemberian pensiunan pada orang yang masa pengabdiannya bisa dihitung jari ini, sama saja dengan pemborosan.
“Tentunya cukup menguras APBN. Yang jelas, menurut saya itu tidak tepat,” kritiknya, Minggu 25 September 2022.
Baca juga: Korban Meninggal Kompor Ngaben Gianyar Bertambah Lagi, Total 4 Orang
Diapun lebih setuju jika aturan purna tugas DPR RI disamakan dengan anggota dewan di daerah atau DPRD.
Kata dia, jika dewan daerah tidak lolos lagi sebagai anggota, maka uang yang didapatkan hanya lima kali gaji.
“Seperti DPR daerah, hanya dibayar lima kali gaji, itu lebih masuk akal. Saya rasa rakyat bisa menerima itu,” ujarnya.
Terpisah, anggota DPR RI Nyoman Parta asal Gianyar mengatakan, pemberian pensiunan itu telah diatur dalam UU, dan telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.
“UU itu sudah ada sebelum saya jadi anggota DPR RI. Intinya di dalam UU, DPR RI dimasukkan sebagai pejabat negara. Oleh karen itu pensiunan anggota DPR RI dapat dana pensiun. Saya sendiri tidak meruwetkan itu,” ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar