Berita Bali
Pasar Hewan Dibuka Kembali Pasca Ditutup 2 Bulan, Lalu Lintas Ternak Babi dan Sapi Masih Dibatasi
Pasca ditutup hampir dua bulan karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Bali, kini Pemerintah Provinsi Bali mengizinkan pembukaan kembali pasa
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca ditutup hampir dua bulan karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Bali, kini Pemerintah Provinsi Bali mengizinkan pembukaan kembali pasar hewan yang ada di Bali.
Dibukanya kembali Pasar Hewan ini diatur dalam Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan, yang dikeluarkan Minggu 25 September 2022.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali. Surat ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten/Kota se Bali, untuk memperbolehkan pembukaan kembali pasar hewan.
"Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali," cetus Dewa Made Made Indra seperti dikutip dari surat tersebut.
Untuk diketahui bahwa PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya.
PMK ini sangat cepat penularannya. Pengendaliannya sangat sulit dan sangat kompleks, karena dibutuhkan vaksin serta perlu pengawasan lalu lintas hewan yang sangat ketat.
“PMK juga sangat merugikan perekonomian di Bali khususnya para peternak. Karena itu, untuk mencegah penyebarannya yang semakin meluas, Pemprov Bali sempat menerbitkan kebijakan penutupan pasar hewan terbesar di Bali, Pasar Hewan Beringkit, juga penutupan lalu lintas ternak pada pelabuhan-pelabuhan yang ada di Bali seperti Gilimanuk dan Celukan Bawang,” demikian disebutkan dalam siaran pers Pemprov Bali, Minggu (25/9).
Dalam penanganannya, guna menanggulangi PMK yang sudah merebak, Pemprov Bali melalui Satgas PMK sempat melakukan pemusnahan ternak yang terjangkit.
Selain di Kabupaten Gianyar, PMK juga merebak ke kabupaten lain seperti Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung, Denpasar, dan Jembrana.
Dalam hal ini, Pemprov Bali pun meminta dukungan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar mendapatkan bantuan vaksin PMK yang pemanfaatannya difokuskan ke daerah-daerah yang sudah terindikasi kasus PMK.
“Setelah melakukan evaluasi situasi bersama Satgas Penanganan PMK Nasional, dan dirasa penyebaran PMK mulai teratasi, maka Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali pun memberikan kewenangan kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan pembukaan kembali pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi,” demikian siaran pers Pemprov Bali.
Tak hanya mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali, Ketua Satgas Dewa Made Indra juga menerbitkan surat yang mengatur Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan serupa kepada Ketua Satgas Kabupaten/Kota se Bali.
Dalam surat tersebut, Ketua Satgas Dewa Made Indra menyampaikan bahwa lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong.
Di samping itu hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit, dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity.
“Serupa dengan kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru Penyakit Mulut dan Kuku, maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali,” demikian dikatakan Dewa Made Indra.
Dibahas Dulu
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Mangu Giri Sedana (MGS) yang mengeloila Pasar Hewan Beringkit, I Made Sukantra, mengakui pihaknya sudah menerima surat resmi dari Sekda Provinsi Bali terkait pembukaan pasar hewan.
Namun, ia menyebutkan bahwa keputusan pembukaan kembali pasar hewan dilimpahkan kepada keputusan tiap-tiap daerah. .
"Kami sudah menerima informasi itu tadi. Bahkan saya sendiri sudah melaporkan ke Ketua Satgas PMK Badung, dalam hal ini Bapak Sekda," jelas Sukantra.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan secara langsung. Pihak MGS akan melakukan rapat pada Selasa 27 September 2022 mendatang untuk membahas surat Sekda Provinsi Bali.
"Arahan satgas kabupaten, kita akan melakukan rapat pada Selasa mendatang. Jadi saat itu ada kepastian kapan akan dibuka Pasar Hewan Beringkit," jelasnya.
Dia menjelaskan, jika melihat jadwal pembukaan pasar hewan yakni pada Rabu dan Minggu, maka pihaknya mengaku siap untuk membuka Rabu atau setelah hasil rapat keluar.
Namun tidak menutup kemungkinan paling lambat batas waktu pasar akan dibuka pada hari Minggu berikutnya.
"Kalau misalkan kita belum siap, ya paling lambat buka Minggu depan. Namun jika dilihat, kami sebetulnya sudah siap buka. Hanya saja perlu dilakukan sosialisasi dengan para peternak," jelas Sukantra.
Ia mengungkapkan, beberapa peternak sapi sudah diberitahu bahwa pasar hewan sudah bisa dibuka.
Sementara itu, Pasar Hewan Kayuambua, Bangli, akan mulai dibuka kembali pada Selasa (27/9).
"Kami terima informasi tentang dibolehkannya pasar hewan buka kembali pada Sabtu (24/9) malam. Dan pembukaan Pasar Hewan Kayuambua akan dilakukan hari Selasa 27 September," ucap I Nengah Degdeg, Kepala Pasar Hewan Kayuambua, Minggu (25/9).
Degdeg mengatakan, alasan dipilihnya tanggal 27 September karena menyesuaikan dengan pasaran Pasar Hewan Kayuambua, yang beroperasi tiga hari sekali.
"Waktu operasionalnya dari jam 5.00 hingga jam 11.00 Wita. Pasar ini hanya menjual sapi, babi, dan unggas saja. Jenis hewan lain belum ada," sebutnya.
Adanya pelonggaran aktivitas di pasar hewan ini sangat disyukuri oleh Degdeg. Sebab, pasar hewan merupakan penggerak perekonomian masyarakat, terutama para peternak dan saudagar.
"Kalau lama ditutup, kasihan peternak," ucapnya.
Hanya Babi dan Sapi Potong Boleh Keluar Bali
Kelonggaran kebijakan terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) akhirnya dilaksanakan dengan diizinkannya pembukaan kembali pasar hewan di Bali. Namun, untuk sementara yang boleh dikirim keluar Bali adalah babi dan sapi siap potong dengan syarat dalam keadaan sehat.
Hingga kemarin, belum ada lalu lintas ternak melewati Pelabuhan Gilimanuk. Sebab, para peternak dikatakan menunggu seluruh persyaratan lengkap. Khusus babi, harus menyertakan hasil uji lab bebas ASF atau flu babi.
Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, I Nyoman Ludra menjelaskan, sesuai dengan surat bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 tentang lalu lintas hewan ternak keluar Bali, hanya babi dan sapi siap potong yang diizinkan dikirim. Itupun dengan syarat yang ketat.
"Boleh keluar dengan syarat. Itu hanya babi dan sapi, tidak bibit. Ketika sampai di tujuan langsung dipotong di RPH setempat," jelas Nyoman Ludra saat dikonfirmasi, Minggu (25/9) malam.
Dia menegaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Seperti, biosecurity yang menjadi hal wajib. Kemudian ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal, serta izin angkut. Seluruh persyaratan itu nantinya untuk memperoleh dokumen atau sertifikat kesehatan dari karantina.
"Jadi semua dokumen itu nantinya dilengkapi agar mendapatkan sertifikat kesehatan dari karantina," tegasnya sembari menyebutkan dinas terkait di masing-masing daerah akan menyertakan info bahwa hewan ternak yang dimaksud dikirim dari daerah yang tidak ditemukan kasus PMK.
Khusus untuk babi, kata dia, harus menyertakan surat keterangan bebas ASF. Artinya, peternak harus melakukan uji ASF di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) di Jakarta dengan hasil negatif. Kemudian nantinya pihak karantina juga akan menerbitkan surat keterangan atau pernyataan bahwa babi tersebut sudah dikarantina di kandangnya selama 14 hari atau lebih.
"Tapi di lapangan sebagian besar peternak sudah melakukan karantina lebih dari waktu tersebut (14 hari)," sebutnya.
Mengenai pengiriman hewan ternak ke luar Bali, khususnya babi, yang sudah dibolehkan sejak awal September, Ludra menegaskan masih belum ada. Sebab, para peternak masih menunggu kelengkapan persyaratan yang dimaksud, terutama karantina 14 hari serta uji ASF tersebut. (*)
Berita lainnya di Wabah PMK