Berita Badung
Pendaftar Panwascam di Badung Masih Minim Peminat Bawaslu Rencana Perpanjang Pendaftaran
Pendaftar Pawascam di Badung Masih Minim Peminat Bawaslu Rencana Perpanjang Pendaftaran
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGIPURA - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Badung ternyata masih minim.
Bahkan hingga hari terakhir pendaftaran pada Selasa 27 September 2022 pendaftar dari kecamatan Kuta Selatan masih minim peminat.
Bahkan keterwakilan perempuan yang mendaftar sebagai panwascam masih di bawah 30 persen.
Melihat kondisi tersebut, Bawaslu Badung berencana akan memperpanjang waktu pendaftaran.
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku saat ini kecamatan kuta selatan paling minim pendaftaran Pawascam.
Berdasarkan rekapitulasi jumlah pendaftar hingga hari terakhir pukul 17.00 Wita, pendaftar panwascam untuk Kecamatan Abiansemal sebanyak 11 orang (9 laki-laki dan 2 perempuan), Kecamatan Kuta 12 orang (10 laki-laki dan 2 perempuan), Kecamatan Kuta Selatan 2 orang (1 laki-laki dan 1 perempuan), Kecamatan Kuta Utara 13 orag (11 laki-laki dan 2 perempuan), Kecamatan Mengwi 12 orang (10 laki-laki dan 2 perempuan), serta Kecamatan Petang 6 orang (4 laki-laki dan 2 perempuan). Adapun total pendaftar mencapai 56 orang.
"Minimnya pendaftar panwascam untuk Kuta Selatan sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Namun dalam beberapa kali pemilu pada tahun-tahun sebelumnya, juga terjadi hal serupa," kata Alit Astasoma.
Pihaknya mempertegas paling minim pendaftaran Kecamatan Kuta Selatan, padahal paling tidak satu kecamatan yang mendaftar minimal 6 orang dengan syarat ada perempuan sebanyak 30 persen yang mendaftar.
Kendati demikian Alit Astasoma mengaku tak mengetahui secara pasti apa penyebabnya minim peminat sebagi pawascam.
Hanya saja dia menduga masyarakat di Kuta Selatan lebih sibuk dengan aktivitas pariwisata, sehingga kurang tertarik dengan lowongan panwascam ini. Padahal segala upaya proaktif telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Badung untuk menarik minat masyarakat.
"Di Kuta Selatan masyarakatnya sibuk dengan pariwisata dan di sana juga masyarakatnya heterogen. Mungkin itu yang menyebabkan," katanya.
Selain itu, pihaknya mengaku saat ini juga ada perubahan aturan. Dulunya, seorang PNS masih bisa mendaftar menjadi panwascam dengan syarat minta izin kepada atasannya dan diperbolehkan oleh atasannya. Namun kini, PNS boleh mendaftar namun dengan syarat harus mengundurkan diri dari status PNS-nya.
"Kalau dulu saya masih bisa dibantu dari pegawai kecamatan dan PNS lainnya yang diberi izin oleh atasannya untuk menjadi panwascam. Mereka saya bina sampai ilmu dan kinerjanya bagus. Tapi kalau sekarang, PNS disuruh mengundurkan diri untuk menjadi panwascam, sepertinya mereka masih pikir-pikir," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, karena belum memenuhi kuota, maka dipastikan akan ada masa perpanjangan pendaftaran, yakni pada 2-8 Oktober 2022. Pihaknya pun optimis pada saat perpanjangan pendaftaran, kuota bisa terpenuhi, baik kuota minimal per kecamatan maupun kuota keterwakilan perempuan.
"Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran akan ditempel lagi di kantor desa, kantor camat serta di website dan media sosial Bawaslu Badung. Sehingga kita pastikan pendaftaran akan diperpanjang," tegasnya
Untuk memenuhi kuota khususnya di Kuta Selatan yang kuotanya masih kurang banyak, kata Astasoma, sejatinya tidak harus berasal dari Kuta Selatan. Namun yang menjadi patokan yakni ber-KTP Badung.
"Misal kalau sampai nanti kuotanya tidak juga terpenuhi setelah perpanjangan pendaftaran, maka tahapan seleksi akan tetap berjalan sesuai dengan aturan," imbuhnya sembari menegaskan pembukaan pendaftaran pawascam kita laksanakan dari 21 September 2022 lalu. (*)
