Berita Bali
PENGHINAAN PRESIDEN Sama Sekali Tidak Membatasi Kebebasan Berpendapat, Kok Bisa?
Pasal penghinaan presiden yang ada dalam Pasal 218 Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum menggelar dialog publik di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali pada Selasa 27 September 2022.
Dialog publik ini, digelar guna mendengar pendapat dari berbagai macam kalangan mengenai RUU KUHP.
Acara yang dimulai pukul 07.30 WITA tersebut, diisi oleh 3 narasumber.
Diantaranya Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
Kemudian Dr. Albert Aries, S.H., M.H.
Serta Y. Ambeg Paramarta.
Yang menyatakan bahwa, dalam hal penghinaan ditujukan kepada presiden dan/atau wakil presiden selaku pejabat tetap bisa dituntut dengan pasal penghinaan terhadap penguasa umum tapi sebagai delik aduan.
“Pasal ini menutup kemungkinan dilaporkannya kasus penghinaan presiden/ wakil presiden oleh relawan atau simpatisan.
Sebab hanya presiden atau wakil presiden yang bisa mengajukan pengaduan menggunakan pasal tersebut,”pungkas Ambeg Paramarta.
Di akhir, acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan plakat kepada para narasumber. (*)