Berita Bali
PENGHINAAN PRESIDEN Sama Sekali Tidak Membatasi Kebebasan Berpendapat, Kok Bisa?
Pasal penghinaan presiden yang ada dalam Pasal 218 Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, KUTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum menggelar dialog publik di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali pada Selasa 27 September 2022.
Dialog publik ini, digelar guna mendengar pendapat dari berbagai macam kalangan mengenai RUU KUHP.
Acara yang dimulai pukul 07.30 WITA tersebut, diisi oleh 3 narasumber.
Diantaranya Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
Kemudian Dr. Albert Aries, S.H., M.H.
Serta Y. Ambeg Paramarta.
Baca juga: LUKAS ENEMBE Diminta Presiden Joko Widodo Segera Datang ke KPK!
Baca juga: RUMOR TERKINI: Presiden China Xi Jinping Ditahan, Dikudeta Militer Sendiri, 9 Ribu Penerbangan Batal

Dialog publik tersebut, turut mengundang berbagai kalangan.
Baik dari pemerintah pusat, hingga tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Y. Ambeg Paramarta, selaku Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan menuturkan, pasal penghinaan presiden yang ada dalam Pasal 218 Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Pada dasarnya sama sekali tidak membatasi, kebebasan berpendapat dan demokrasi.
“Pasal ini tidak membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat, karena Pasal 218 ayat (2) RUU KUHP secara tegas telah membedakan kritik dan penghinaan.
Dan menegaskan bahwa kritik dimaksudkan, untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa dipidana,” terang Ambeg Paramarta.

Pasal 218 yang berisi tentang pasal penyerangan harkat, dan martabat diri presiden atau wakil presiden tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali Pasal 134 KUHP tentang penghinaan presiden yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi.
Menurut Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, pasal ini justru mengacu pada pertimbangan dan Putusan MK Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 mengenai Pasal 207 KUHP.