Berita Denpasar
Bule Australia Bungkus Heroin dengan Kondom Dimasukkan ke Dubur Ditangkap, Ini Kronologinya
Pria bule paruh baya, berinisial JEF (53) berupaya menyelundupkan narkotika jenis heroin di dalam duburnya yang dibungkus dengan kondom, namun aksi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pria bule paruh baya, berinisial JEF (53) berupaya menyelundupkan narkotika jenis heroin di dalam duburnya yang dibungkus dengan kondom, namun aksinya itu gagal.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali bekerja sama dengan Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, berhasil mengungkap kasus Jaringan Heroin ini,pada hari Selasa, 6 September 2022 dini hari.
JEF merupakan pria warga negara Inggris – Australia dan lahir di Hongkong yang terlibat dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bali.
Baca juga: Sopir Logistik Pasrah Tarif Penyeberangan Naik
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, tim BNNP Bali menindaklanjuti informasi tersebut, dengan mendatangi KPPBC Tipe Madya pabean Ngurah Rai.
“Pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JEF, petugas menemukan narkotika jenis heroin dan metamfetamina yang disimpan oleh tersangka dengan cara anal melalui dubur dan dibungkus dengan kondom,” ujar Sugianyar di Kantor BNNP Bali, Denpasar, pada Kamis 29 September 2022
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita petugas dari tersangka JEF, berupa Heroin seberat 8,09 gram netto dan Metamfetamina seberat 0,34 gram netto.
Baca juga: 120 Hektare Sawah Produktif di Jembrana Diberangus Jalan Tol, Pemkab Tunggu Revisi Perda RTRW
Sementara itu, peran JEF hingga kini masih didalami petugas, apakah sebagai pengonsumsi atau juga pengedar.
“Perannya masih pendalaman keterlibatan jaringan, pelaku disangkakan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (*)
